Ragam Contoh

SYARAT Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan 2025, Perlindungan Penting bagi Pekerja dari Risiko Kecelakaan

BPJS Ketenagakerjaan telah menghadirkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja

GENERATE BY AI
BPJS JKK- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau layanan kesehatan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan pada siapa saja, baik di lingkungan kerja maupun dalam perjalanan menuju atau dari tempat kerja. 

Untuk memberikan perlindungan terhadap risiko tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah menghadirkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja dari segi medis hingga finansial.

Melalui program JKK, peserta bisa mendapatkan manfaat berupa biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas biaya, santunan selama tidak mampu bekerja, hingga kompensasi cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Namun, agar dapat memanfaatkan manfaat program ini secara maksimal, penting bagi setiap pekerja dan pemberi kerja untuk memahami syarat dan prosedur klaim JKK yang berlaku di tahun 2025. 

Proses klaim yang tepat dan sesuai ketentuan akan mempercepat bantuan yang diterima pekerja, serta menghindari penolakan klaim akibat kelengkapan dokumen yang kurang atau kesalahan administratif.

Tekan Risiko Kematian Ibu dan Bayi, Pemerintah Hadirkan Program Jaminan Persalinan Lewat BPJS Kes

Apa Itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)?

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau layanan kesehatan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang terdampak oleh kecelakaan kerja.

Syarat Penting Klaim JKK pada Tahun 2025

Berikut adalah syarat-syarat penting yang perlu dipenuhi untuk mengajukan klaim JKK pada tahun 2025:

Status Kepesertaan Aktif
Peserta harus terdaftar dan memiliki status kepesertaan aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan pada saat terjadinya kecelakaan kerja.

Laporan Kecelakaan Kerja Tepat Waktu
Pemberi kerja diwajibkan untuk melaporkan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2×24 jam setelah kejadian. Laporan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis melalui kantor BPJS atau melalui email resmi BPJS.

Dokumen Pendukung Lengkap
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Formulir laporan kecelakaan kerja tahap I yang telah diisi dengan lengkap.
  • Surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit tempat peserta dirawat
  • Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan jika fasilitas kesehatan yang digunakan belum berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Masa Iur dan Kepesertaan
  • Peserta harus memiliki masa iur yang memenuhi ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai contoh, untuk klaim Jaminan
  • Kehilangan Pekerjaan (JKP), peserta diwajibkan memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.

Kehidupan dan Warisan Sosial Paus Fransiskus, Tekankan Kesederhanaan dan Sumbangkan Asetnya Rp 269 M

Prosedur Pengajuan Klaim JKK dari BPJS Ketenagakerjaan

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan klaim JKK:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved