Ragam Contoh

Cara Update untuk Mengaktifkan Kembali Kartu Indonesia Sehat/KIS PBI yang Sudah Nonaktif

Khusus bagi masyarakat kurang mampu, KIS dengan status PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) menjadi solusi penting, karena iuran bulanann

Generate by AI : ChatGPT
BPJS KESEHATAN - Khusus bagi masyarakat kurang mampu, KIS dengan status PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) menjadi solusi penting, karena iuran bulanannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. 

Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI yang Tidak Aktif

Terdapat tiga skenario pengaktifan kembali KIS PBI berdasarkan status dan durasi non-aktifnya:

1. Peserta Non-Aktif Sebelum 6 Bulan dan Masih Terdaftar di DTKS
Jika peserta masih terdaftar dalam DTKS namun statusnya non-aktif, berikut langkah-langkah untuk mengaktifkannya:

Siapkan dokumen persyaratan: KIS, KTP, dan KK.
Kunjungi kantor Dinas Sosial setempat.
Ajukan permohonan reaktivasi KIS PBI.
Dinas Sosial akan memberikan rekomendasi ke kantor BPJS Kesehatan setempat.
Setelah konfirmasi aktivasi dari BPJS Kesehatan, KIS PBI akan aktif kembali dan dapat digunakan.

2. Peserta Non-Aktif Lebih dari 6 Bulan dan Tidak Terdaftar di DTKS
Bagi peserta yang sudah tidak terdaftar di DTKS, langkah pengaktifan kembali adalah sebagai berikut:

Dapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa.
Serahkan dokumen ke Dinas Sosial untuk proses verifikasi data dan dokumen.
Setelah verifikasi selesai, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan untuk Kepala Cabang BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan akan memproses pengaktifan kembali KIS PBI.
KIS PBI dapat digunakan kembali setelah proses selesai.

3. Peserta Non-Aktif Lebih dari 6 Bulan dan Sedang Sakit
Untuk peserta yang kondisinya sakit dan membutuhkan layanan segera, berikut langkahnya:

Datang ke Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) dengan membawa dokumen:
Kartu KIS asli.
Fotokopi KTP dan KK.
SKTM dari kelurahan/desa.
Surat keterangan rawat inap atau rawat jalan dari fasilitas kesehatan.
UPTPK akan melakukan survei kelayakan. Jika memenuhi syarat, peserta akan didaftarkan kembali dalam program KIS PBI APBD Kabupaten atau dialihkan ke KIS Mandiri.
Setelah aktivasi, KIS PBI dapat digunakan kembali untuk layanan kesehatan

SYARAT Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan 2025, Perlindungan Penting bagi Pekerja dari Risiko Kecelakaan

Cara Mengecek Status Kepesertaan KIS

Untuk mengetahui status aktif atau tidaknya KIS Anda, ada dua cara yang bisa dilakukan:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
Login menggunakan NIK atau nomor peserta KIS.
Klik menu Info Peserta di halaman utama.
Status kepesertaan akan muncul. Jika aktif, akan tertera keterangan “Aktif”.

2. Menghubungi Care Center BPJS Kesehatan
Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165.
Tekan angka 1 untuk mengecek status kepesertaan.
Masukkan nomor peserta atau NIK.
Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta.
Tunggu informasi status kepesertaan Anda disampaikan.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Reaktivasi KIS PBI

Pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut sesuai kondisi:

  • Kartu KIS (asli dan fotokopi).
  • KTP dan KK (fotokopi).
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa.
  • Surat keterangan rawat inap/rawat jalan (jika dalam kondisi sakit).
  • Dokumen tambahan seperti SKTM atau surat keterangan dari UPTPK jika diperlukan.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved