Ragam Contoh

Cara Update untuk Mengaktifkan Kembali Kartu Indonesia Sehat/KIS PBI yang Sudah Nonaktif

Khusus bagi masyarakat kurang mampu, KIS dengan status PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) menjadi solusi penting, karena iuran bulanann

Generate by AI : ChatGPT
BPJS KESEHATAN - Khusus bagi masyarakat kurang mampu, KIS dengan status PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) menjadi solusi penting, karena iuran bulanannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan difasilitasi oleh pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat. 

Khusus bagi masyarakat kurang mampu, KIS dengan status PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) menjadi solusi penting, karena iuran bulanannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Dengan KIS PBI, peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, baik tingkat pertama maupun rujukan. Namun, tidak sedikit masyarakat yang mengalami kendala karena status kepesertaannya tiba-tiba berubah menjadi nonaktif.

Status nonaktif ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti perubahan data kependudukan, tidak tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau adanya pembaruan kebijakan dari pemerintah. 

Hal ini tentu bisa membuat bingung, terutama saat peserta membutuhkan layanan kesehatan mendesak.

Namun, jangan khawatir peserta KIS PBI yang statusnya nonaktif masih bisa diaktifkan kembali, asalkan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019. Aturan ini mengatur tata cara pengajuan dan verifikasi ulang agar peserta bisa kembali terdaftar sebagai penerima bantuan iuran.

KRIS BPJS 2025: Layanan Rawat Inap Jadi Satu Kelas, Cek Rincian Pembayarannya Terbaru

Proses reaktivasi biasanya dimulai dengan pengecekan status melalui Dinsos atau aplikasi resmi BPJS Kesehatan. 

Selanjutnya, peserta dapat membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu ke Dinas Sosial setempat untuk dilakukan verifikasi. 

Jika dinyatakan memenuhi syarat, data peserta akan diajukan kembali untuk dimasukkan ke dalam DTKS, sehingga status KIS PBI dapat diaktifkan kembali.

Dengan memahami proses ini, masyarakat bisa lebih tenang dan tidak panik saat menghadapi status nonaktif pada kartu KIS mereka. Pastikan untuk rutin mengecek status kepesertaan dan selalu memperbarui data kependudukan jika ada perubahan.

Penyebab KIS PBI Tidak Aktif

Beberapa faktor utama yang menyebabkan kepesertaan KIS PBI menjadi non-aktif, antara lain:

  • Tidak Terdaftar Lagi di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial):

Peserta dianggap sudah mampu membayar iuran sendiri atau statusnya berubah menjadi pekerja penerima upah.

  • Peserta Terdaftar Lebih dari Satu Kali:

Adanya duplikasi data di sistem DTKS.

  • Peserta Meninggal Dunia:

Otomatis data peserta akan dihapus dari sistem.

Jenis-Jenis Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan Syarat-syaratnya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved