Berita Viral

RESMI Aturan Beli Rumah Subsidi Terbaru Per 1 Mei 2025 Lengkap Spesifikasi Unit hingga Batasan Harga

Resmi berlaku aturan baru beli rumah subsidi per 1 Mei 2025 lengkap cara dan syarat pengajuan hingga spesifik unit maupun harga.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
RUMAH SUBSIDI - Ilustrasi komplek perrumahan. Resmi berlaku aturan baru beli rumah subsidi per 1 Mei 2025 lengkap cara dan syarat pengajuan hingga spesifik unit maupun harga. 

- Diwajibkan tinggal di fasilitas hunian yang disediakan oleh pemberi kerja yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pemberi kerja;

- Harus tinggal dengan orang tua yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Pemohon yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan rukun warga tempat orang tua tinggal; atau

- Alasan lain yang diajukan oleh Debitur/Nasabah KPR Sejahtera kepada Satker dan mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.

Tak hanya itu, rumah subsidi hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya apabila terjadi kondisi berikut:

- Pewarisan;

- Telah dihuni lebih dari 5 tahun untuk rumah tapak;

- Telah dihuni lebih dari 20 tahun untuk sarusun;

- Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau

- Untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.

Khusus untuk pengalihan kepemilikan rumah subsidi pada poin 2, 3, dan 4, hanya dapat dilakukan kepada MBR.

Harga Rumah Subsidi

Harga rumah subsidi juga diatur oleh pemerintah.

Sehingga pengembang tidak boleh menjual rumah subsidi melewati batas harga yang telah ditentukan.

Aturan itu mengacu Keputusan Menteri PUPR 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Batasan harga jual maksimal rumah tapak bersubsidi berbeda-beda di setiap zona wilayah.

Untuk lebih jelasnya sebagai berikut:

- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000;

- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182.000.000;

- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000;

- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185.000.000;

- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240.000.000.

VIRAL Banyak Ambulans Kena Tilang ETLE Saat Bertugas, Polisi Jelaskan Aturan Tilang Terbaru 2025

Itulah aturan dan syarat pengajuan pembelian rumah subsidi terbaru per 1 Mei 2025.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved