Berita Viral
RESMI Aturan Beli Rumah Subsidi Terbaru Per 1 Mei 2025 Lengkap Spesifikasi Unit hingga Batasan Harga
Resmi berlaku aturan baru beli rumah subsidi per 1 Mei 2025 lengkap cara dan syarat pengajuan hingga spesifik unit maupun harga.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru beli rumah subsidi per 1 Mei 2025 lengkap cara dan syarat pengajuan hingga spesifik unit maupun harga.
Pemerintah kembali melakukan penyesuai aturan pengajuan pembelian rumah Subsidi.
Adapun beleid terbaru dibuat agar program bantuan rumah Subsidi bisa tepat sasaran.
Aturan rumah Subsidi perlu dipahami masyarakat yang berencana untuk membelinya.
Pasalnya, rumah subsidi adalah program pemerintah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
• RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Mei 2025, Kini Surat Tilang Langsung Dikirim ke Rumah
Untuk itu, pemerintah pun mengatur beberapa ketentuan tentang program rumah Subsidi yang harus dipatuhi oleh penerima manfaatnya.
Adapun aturan rumah subsidi setidaknya mencakup kriteria penerima manfaat, spesifikasi unit, ketentuan penggunaan, serta harganya.
Penerima Rumah Subsidi
Tidak semua orang berhak atau boleh memiliki rumah subsidi.
Sesuai dengan pengertiannya, rumah subsidi hanya diperuntukkan bagi MBR.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 35 Tahun 2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Di dalam Pasal 1 tertulis bahwa MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Seseorang termasuk dalam kategori MBR apabila memenuhi kriteria yang berlandaskan pada besaran penghasilan.
Batas penghasilan MBR mengacu Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Di mana besaran penghasilan per bulan untuk lajang maksimal Rp 7 juta, sedangkan bagi yang sudah berkeluarga maksimal Rp 8 juta.
Namun, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana memperluas batas penghasilan MBR menjadi maksimal Rp 12 juta per bulan untuk lajang dan maksimal Rp 13 juta per bulan untuk yang sudah berkeluarga.
Kebijakan baru ini akan dituangkan dalam bentuk Kepmen, yang pembahasan teknisnya terus berproses dan direncanakan terbit pada 21 April 2025.
Selain itu, karena penyaluran rumah subsidi dilakukan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsdi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), penerima juga harus memenuhi syarat pengajuan.
Dikutip dari laman BP Tapera, berikut syarat mengajukan FLPP:
- Berkewarganegaraan Indonesia
- Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya
- Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri
- Tidak memiliki rumah
- Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan (merujuk Kepmen PUPR No 242/KPTS/M/2020).
Spesifikasi Unit
Pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan sebagai landasan pengembang dalam membangun rumah subsidi.
Salah satunya mengenai spesifikasi rumah subsidi, yang mencakup luas bangunan, luas tanah, serta fasilitas pendukungnya.
Hal itu tertera dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Di dalam beleid tersebut, rumah tapak harus memiliki luas bangunan minimal 21 meter persegi sampai maksimal 36 meter persegi. Sementara untuk luas tanahnya minimal 60 meter persegi sampai dengan maksimal 200 meter persegi.
Di samping itu, hal lainnya juga tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pada Pasal 21 tertulis, rumah umum tapak (rumah subsidi) yang diperoleh melalui KPR Bersubsidi merupakan rumah baru yang dibangun oleh pengembang.
Kemudian harus memenuhi kelaikan fungsi bangunan yang terdiri dari bangunan rumah untuk hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Prasarana, sarana, serta utilitas umum yang dimaksud paling sedikit meliputi:
- Jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya;
- Jaringan listrik dalam rumah; Jalan lingkungan;
- Saluran/drainase lingkungan;
- Saluran air limbah/air kotor rumah tangga; dan
- Sarana pewadahan sampah individual dan tempat pembuangan sampah sementara.
Prasarana, sarana, dan utilitas umum di atas juga harus sudah selesai dan berfungsi sebelum perjanjian kredit/akad pembiayaan terjadi.
Ketentuan Penggunaan
Pemerintah juga telah mengatur sejumlah "aturan main" yang harus dipatuhi penerima rumah subsidi.
Sehingga mereka tidak bisa sembarangan dalam memanfaatkannya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pada Pasal 74 tertulis, debitur/nasabah wajib memanfaatkan rumah sebagai tempat tinggal atau hunian sesuai dengan surat pernyataan pemohon KPR bersubsidi.
Seperti halnya untuk KPR FLPP, persyaratan tentang surat pernyataan pemohon tertera di dalam Pasal 29.
Salah satu isinya yaitu, pemohon harus menghuni rumah tapak atau sarusun sebagai tempat tinggal paling lambat 1 tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.
Apabila debitur/nasabah melanggar surat pernyataan pemohon KPR bersubsidi, maka dilakukan pemberhentian KPR bersubsidi oleh Bank Pelaksana.
Namun, pemberhentian KPR bersubsidi oleh Bank Pelaksana dikecualikan dalam hal:
- Pindah tugas atau tempat kerja yang dibuktikan dengan surat keputusan pindah tugas atau tempat kerja ke kota/kabupaten lain;
- Pindah tempat tinggal karena terkena pemutusan hubungan kerja yang dibuktikan dengan surat keputusan pemutusan hubungan kerja;
- Diwajibkan tinggal di fasilitas hunian yang disediakan oleh pemberi kerja yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pemberi kerja;
- Harus tinggal dengan orang tua yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Pemohon yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan rukun warga tempat orang tua tinggal; atau
- Alasan lain yang diajukan oleh Debitur/Nasabah KPR Sejahtera kepada Satker dan mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
Tak hanya itu, rumah subsidi hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya apabila terjadi kondisi berikut:
- Pewarisan;
- Telah dihuni lebih dari 5 tahun untuk rumah tapak;
- Telah dihuni lebih dari 20 tahun untuk sarusun;
- Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau
- Untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.
Khusus untuk pengalihan kepemilikan rumah subsidi pada poin 2, 3, dan 4, hanya dapat dilakukan kepada MBR.
Harga Rumah Subsidi
Harga rumah subsidi juga diatur oleh pemerintah.
Sehingga pengembang tidak boleh menjual rumah subsidi melewati batas harga yang telah ditentukan.
Aturan itu mengacu Keputusan Menteri PUPR 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Batasan harga jual maksimal rumah tapak bersubsidi berbeda-beda di setiap zona wilayah.
Untuk lebih jelasnya sebagai berikut:
- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000;
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182.000.000;
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000;
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185.000.000;
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240.000.000.
• VIRAL Banyak Ambulans Kena Tilang ETLE Saat Bertugas, Polisi Jelaskan Aturan Tilang Terbaru 2025
Itulah aturan dan syarat pengajuan pembelian rumah subsidi terbaru per 1 Mei 2025.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
MIRIS Nasib Karyawan di SPBU Swasta Terancam PHK Imbas Aturan Impor BBM Disetop |
![]() |
---|
RESMI Kementerian BUMN Kini Melebur dengan Danantara Usai Erick Thohir jadi Menpora? |
![]() |
---|
TERJAWAB Sosok Menteri BUMN yang Baru usai Prabowo Resmi Lantik Erick Thohir Jadi Menpora |
![]() |
---|
Stok BBM SPBU Swasta Masih Langka, Beda Harga Subsidi SPBU Pertamina Terbaru September 2025 |
![]() |
---|
Besok Tarif Resmi Listrik PLN Terbaru 19 September 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.