Berita Viral

RESMI Aturan Beli Rumah Subsidi Terbaru Per 1 Mei 2025 Lengkap Spesifikasi Unit hingga Batasan Harga

Resmi berlaku aturan baru beli rumah subsidi per 1 Mei 2025 lengkap cara dan syarat pengajuan hingga spesifik unit maupun harga.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
RUMAH SUBSIDI - Ilustrasi komplek perrumahan. Resmi berlaku aturan baru beli rumah subsidi per 1 Mei 2025 lengkap cara dan syarat pengajuan hingga spesifik unit maupun harga. 

Namun, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana memperluas batas penghasilan MBR menjadi maksimal Rp 12 juta per bulan untuk lajang dan maksimal Rp 13 juta per bulan untuk yang sudah berkeluarga.

Kebijakan baru ini akan dituangkan dalam bentuk Kepmen, yang pembahasan teknisnya terus berproses dan direncanakan terbit pada 21 April 2025.

Selain itu, karena penyaluran rumah subsidi dilakukan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsdi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), penerima juga harus memenuhi syarat pengajuan.

Dikutip dari laman BP Tapera, berikut syarat mengajukan FLPP:

- Berkewarganegaraan Indonesia

- Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya

- Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri

- Tidak memiliki rumah

- Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan (merujuk Kepmen PUPR No 242/KPTS/M/2020).

Spesifikasi Unit

Pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan sebagai landasan pengembang dalam membangun rumah subsidi.

Salah satunya mengenai spesifikasi rumah subsidi, yang mencakup luas bangunan, luas tanah, serta fasilitas pendukungnya.

Hal itu tertera dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Di dalam beleid tersebut, rumah tapak harus memiliki luas bangunan minimal 21 meter persegi sampai maksimal 36 meter persegi. Sementara untuk luas tanahnya minimal 60 meter persegi sampai dengan maksimal 200 meter persegi.

Di samping itu, hal lainnya juga tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pada Pasal 21 tertulis, rumah umum tapak (rumah subsidi) yang diperoleh melalui KPR Bersubsidi merupakan rumah baru yang dibangun oleh pengembang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved