Berita Viral

VIRAL Banyak Ambulans Kena Tilang ETLE Saat Bertugas, Polisi Jelaskan Aturan Tilang Terbaru 2025

Viral banyak mobil ambulans kena tilang ETLE saat sedang menjalankan tugas membawa pasien lengkap penjelasan polisi soal aturan terbaru.

Editor: Rizky Zulham
Dok. X
PSOTINGAN VIRAL SOSMED - Tangkap layar postingan banyak mobil Ambulans kena tilang. Viral banyak mobil ambulans kena tilang ETLE saat sedang menjalankan tugas membawa pasien lengkap penjelasan polisi soal aturan terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral banyak mobil ambulans kena tilang ETLE saat sedang menjalankan tugas membawa pasien lengkap penjelasan polisi soal aturan terbaru.

Hal itu diungkap satu di antara sopir ambulans pribadi di Jakarta, Christian (20).

Ia mengaku pernah terkena tilang electronic traffic-law enforcement atau ETLE ketika menerobos lampu merah.

Selain terkena tilang, Christian mendapati pula nomor plat mobil ambulansnya yang terblokir.

"Sudah pernah kena ETLE saat mengendarai ambulans. Kami terkena tilang saat masuk jalur busway dan menerobos lampu merah di Jalan Panjang, Jakarta Barat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 April 2025 Data Dihapus, Motor dan Mobil Disita Jika?

"Dan plat mobil kami juga ikutan terblokir ETLE, meskipun surat-suratnya sudah sesuai ambulans," tambahnya.

Selain dirinya, Christian juga mengatakan ada beberapa ambulans dan mobil pemadam kebakaran di wilayah Jakarta yang terkena ETLE, bahkan ada yang platnya sudah terblokir.

Padahal, jika merujuk Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ambulans adalah salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.

Pada Pasal 135, alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL) dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama, itu artinya termasuk ambulans.

Lantas, benarkah ambulans bisa kena tilang jika melanggar rambu lalu lintas?

Penjelasan polisi soal ambulans kena ETLE

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas.

Untuk itu, dia memastikan bahwa ambulans tidak akan dikenakan tilang jika dalam kondisi darurat dan diperbolehkan untuk menerobos lampu merah.

Menurut Ojo, meskipun sistem ETLE secara otomatis mendeteksi kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas, tetapi pihak ambulans bisa memberi sanggah agar status tilang digugurkan.

Adapun sanggahan dapat dilakukan melalui website ETLE atau datang langsung ke Samsat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved