Berita Viral

RESMI Aturan Beli Rumah Subsidi Terbaru Per 1 Mei 2025 Lengkap Spesifikasi Unit hingga Batasan Harga

Resmi berlaku aturan baru beli rumah subsidi per 1 Mei 2025 lengkap cara dan syarat pengajuan hingga spesifik unit maupun harga.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
RUMAH SUBSIDI - Ilustrasi komplek perrumahan. Resmi berlaku aturan baru beli rumah subsidi per 1 Mei 2025 lengkap cara dan syarat pengajuan hingga spesifik unit maupun harga. 

Kemudian harus memenuhi kelaikan fungsi bangunan yang terdiri dari bangunan rumah untuk hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Prasarana, sarana, serta utilitas umum yang dimaksud paling sedikit meliputi:

- Jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya;
- Jaringan listrik dalam rumah; Jalan lingkungan;
- Saluran/drainase lingkungan;
- Saluran air limbah/air kotor rumah tangga; dan
- Sarana pewadahan sampah individual dan tempat pembuangan sampah sementara.

Prasarana, sarana, dan utilitas umum di atas juga harus sudah selesai dan berfungsi sebelum perjanjian kredit/akad pembiayaan terjadi.

Ketentuan Penggunaan

Pemerintah juga telah mengatur sejumlah "aturan main" yang harus dipatuhi penerima rumah subsidi.

Sehingga mereka tidak bisa sembarangan dalam memanfaatkannya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Pada Pasal 74 tertulis, debitur/nasabah wajib memanfaatkan rumah sebagai tempat tinggal atau hunian sesuai dengan surat pernyataan pemohon KPR bersubsidi.

Seperti halnya untuk KPR FLPP, persyaratan tentang surat pernyataan pemohon tertera di dalam Pasal 29.

Salah satu isinya yaitu, pemohon harus menghuni rumah tapak atau sarusun sebagai tempat tinggal paling lambat 1 tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Apabila debitur/nasabah melanggar surat pernyataan pemohon KPR bersubsidi, maka dilakukan pemberhentian KPR bersubsidi oleh Bank Pelaksana.

Namun, pemberhentian KPR bersubsidi oleh Bank Pelaksana dikecualikan dalam hal:

- Pindah tugas atau tempat kerja yang dibuktikan dengan surat keputusan pindah tugas atau tempat kerja ke kota/kabupaten lain;

- Pindah tempat tinggal karena terkena pemutusan hubungan kerja yang dibuktikan dengan surat keputusan pemutusan hubungan kerja;

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved