Berita Viral

RESMI Aturan Beli Rumah Subsidi Terbaru Per 1 Mei 2025 Lengkap Spesifikasi Unit hingga Batasan Harga

Resmi berlaku aturan baru beli rumah subsidi per 1 Mei 2025 lengkap cara dan syarat pengajuan hingga spesifik unit maupun harga.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
RUMAH SUBSIDI - Ilustrasi komplek perrumahan. Resmi berlaku aturan baru beli rumah subsidi per 1 Mei 2025 lengkap cara dan syarat pengajuan hingga spesifik unit maupun harga. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru beli rumah subsidi per 1 Mei 2025 lengkap cara dan syarat pengajuan hingga spesifik unit maupun harga.

Pemerintah kembali melakukan penyesuai aturan pengajuan pembelian rumah Subsidi.

Adapun beleid terbaru dibuat agar program bantuan rumah Subsidi bisa tepat sasaran.

Aturan rumah Subsidi perlu dipahami masyarakat yang berencana untuk membelinya.

Pasalnya, rumah subsidi adalah program pemerintah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Mei 2025, Kini Surat Tilang Langsung Dikirim ke Rumah

Untuk itu, pemerintah pun mengatur beberapa ketentuan tentang program rumah Subsidi yang harus dipatuhi oleh penerima manfaatnya.

Adapun aturan rumah subsidi setidaknya mencakup kriteria penerima manfaat, spesifikasi unit, ketentuan penggunaan, serta harganya.

Penerima Rumah Subsidi

Tidak semua orang berhak atau boleh memiliki rumah subsidi.

Sesuai dengan pengertiannya, rumah subsidi hanya diperuntukkan bagi MBR.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 35 Tahun 2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Di dalam Pasal 1 tertulis bahwa MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Seseorang termasuk dalam kategori MBR apabila memenuhi kriteria yang berlandaskan pada besaran penghasilan.

Batas penghasilan MBR mengacu Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Di mana besaran penghasilan per bulan untuk lajang maksimal Rp 7 juta, sedangkan bagi yang sudah berkeluarga maksimal Rp 8 juta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved