Puluhan Barang Bukti Paket Sabu Dimusnahkan Polres Sambas

Barang bukti shabu yang dimusnahkan dari tiga tersangka masing-masing kasus laporan berbeda.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Polres Sambas memusnahkan barang bukti paket Shabu di ruang Satresnarkoba Polres Sambas, Jumat 28 Maret 2025. Pemusnahan juga diikuti Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sambas, Kasattahti Polres Sambas, Kasihumas Polres Sambas serta perwakilan dari Sipropam, Subbag Hukum, Siwas, Satintelkam, dan Satreskrim Polres Sambas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Puluhan paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu dimusnahkan Polres Sambas, Kalimantan Barat dari tangan tiga tersangka, Jumat 28 Maret 2025.

Barang bukti shabu yang dimusnahkan dari tiga tersangka masing-masing kasus laporan berbeda.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di ruang Satresnarkoba Polres Sambas

"Polres Sambas telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB, di ruang Satresnarkoba Polres Sambas," ungkap Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih.

AKP Sadoko Kasih mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana narkotika yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Sambas.

Pemusnahan juga diikuti Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sambas, Kasattahti Polres Sambas, Kasihumas Polres Sambas serta perwakilan dari Sipropam, Subbag Hukum, Siwas, Satintelkam, dan Satreskrim Polres Sambas.

"Rangkaian diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan berita acara pemusnahan barang bukti Narkotika, pemusnahan barang bukti, penandatanganan saksi," ungkapnya. 

Dia menambahkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi beberapa paket shabu yang diperoleh dari tiga kasus terpisah.

Baca juga: Pemkab Sambas Ajak Anak Muda Kembangkan Kewirausahaan

Lanjut dia, dengan rincian sebagai berikut dari laporan polisi LP/A/10/III/2025 dengan tersangka inisial TJK. Sebanyak 9 paket shabu berat bruto kurang lebih 4,47 gram dan berat netto 2,28 gram.

Laporan polisi LP/A/11/III/2025 dengan tersangka inisial RE, sebanyak 1 paket shabu berat bruto 14,15 gram dan berat netto 13,69 gram.

Kemudian, dari laporan polisi LP/A/12/III/2025 dengan tersangka inisial SW, sebanyak 29 paket shabu berat bruto 21,02 gram dan berat netto 16,62 gram.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sambas," ujarnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved