Polsek Tayan Hulu Ungkap Kasus Narkotika, Dua Terduga Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam penyal
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu mengamankan dua orang terduga pelaku kasus peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu 15 Maret 2025 dini hari.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H Pintor Hutajulu menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah milik SR (24).
Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan indikasi kuat terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan pengamatan dan pengumpulan bukti awal, tim segera melakukan penggerebekan pada pukul 00.30 Wib. Dalam operasi tersebut, dua orang berhasil diamankan, yakni SR (24) dan P SP (32) asal Kecamatan Pangkadan, Kabupaten Kapuas Hulu,” katanya, Senin 17 Maret 2025.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
• Wabup Susana Herpena Buka Konferda Pembentukan WKRI DPD Sanggau-Sekadau
"Diantaranya, tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 1,2 gram, alat hisap bong, pipa kaca, serta beberapa kantong plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu," jelasnya.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit ponsel, sebuah tas ransel, dan dua korek api gas yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka dan digunakan secara bersama-sama.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, keduanya langsung diamankan di Mapolsek Tayan Hulu guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu. Upaya pemberantasan ini akan terus kami lakukan secara intensif dan berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami akan mendalami keterkaitan para pelaku dengan jaringan peredaran narkotika lainnya. Setiap pihak yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa bahaya narkotika masih mengintai masyarakat dan membutuhkan peran aktif semua pihak untuk memberantasnya.
13 Desa Kecamatan Jelimpo Landak Lengkap Daftar 2 Objek Wisata di Kecamatan Jelimpo Landak |
![]() |
---|
Ketua Kwarda Kalbar Lantik Pengurus Pramuka Singkawang, Wali Kota Dorong Semangat Regenerasi |
![]() |
---|
Berita Foto - Wakil Wali Kota Bahasan Sidak Dapur MBG di Pontianak |
![]() |
---|
Dampak Musim Kemarau, Ditemukan 56 Titik Api di Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Sebanyak 11 Rumah di Sambas Mendapat Bantuan Perbaikan, 58 Unit Jamban Direhab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.