Berita Viral

DAFTAR Pekerja Wajib Lapor SPT dan Tidak Mulai Tahun 2025 Berdasarkan Aturan Terbaru

Inilah daftar kelompk pekerja yang wajib dan tidak melapor SPT per tahun 2025 berdasarkan aturan terbaru selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. DJP
LAPOR SPT - Iklan layanan berupa imbauan kepada wajib pajak untuk melapor SPT tahunan. Durasi pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi berlangsung hingga Senin 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan sampai Rabu 30 Maret 2025. 

- Wajib pajak luar negeri adalah seseorang yang tidak tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari, tapi masih mendapatkan penghasilan dari Indonesia atau menjalankan usaha dalam bentuk usaha tetap.

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Per-20/PJ/2013, berikut adalah kategori orang yang diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP:

- Individu, termasuk wanita yang telah menikah namun hidup terpisah, yang ingin membayar pajak secara mandiri berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami

- Orang pribadi yang memperoleh pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

- Badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

- Badan usaha yang bertanggung jawab dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak berdasarkan peraturan perpajakan

- Bendahara yang ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan

- Individu yang memilih untuk mendaftarkan diri secara sukarela guna memperoleh NPWP.

Kelompok yang tidak wajib lapor SPT

Sementara itu, kelompok yang tidak wajib melaporkan SPT adalah seseorang yang memiliki NPWP dengan status non-efektif.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Wajib pajak non-efektif diterapkan jika:

- Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP

- Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved