Berita Viral

DAFTAR Pekerja Wajib Lapor SPT dan Tidak Mulai Tahun 2025 Berdasarkan Aturan Terbaru

Inilah daftar kelompk pekerja yang wajib dan tidak melapor SPT per tahun 2025 berdasarkan aturan terbaru selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. DJP
LAPOR SPT - Iklan layanan berupa imbauan kepada wajib pajak untuk melapor SPT tahunan. Durasi pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi berlangsung hingga Senin 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan sampai Rabu 30 Maret 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah daftar kelompok pekerja yang wajib dan tidak melapor SPT per tahun 2025 berdasarkan aturan terbaru selengkapnya cek disini.

Setiap awal tahun, ada aturan terbaru wajib pajak orang pribadi dan badan punya kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Durasi pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi berlangsung hingga Senin 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan sampai Rabu 30 Maret 2025.

Wajib pajak dapat melapor SPT secara online melalui fitur e-filing yang tersedia di laman djponline.pajak.go.id.

Pelaporan SPT 2025 masih menggunakan e-filing karena sistem perpajakan terpadu, Coretax masih mengalami banyak kendala.

RESMI Aturan Kelompok Pekerja yang Tidak Perlu Lapor SPT Tahun 2025, Bisa Menonaktifkan NPWP

Meski begitu, ada beberapa kelompok yang wajib dan tidak wajib melaporkan SPT.

Hal itu wajib diketahui supaya wajib pajak tidak terkena sanksi atau denda karena terlambat atau tidak melaporkan SPT.

Berikut daftar selengkapnya.

Kelompok yang wajib lapor SPT

Wajib pajak yang wajib melaporkan SPT adalah seseorang yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif.

NPWP adalah nomor identitas yang digunakan untuk keperluan pemenuhan kewajiban perpajakan. 

Berdasarkan hal itu, wajib pajak yang berkewajiban melaporkan SPT terbagi menjadi dua kategori, yakni orang pribadi dan badan yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Senin 10 Februari 2025, khusus wajib pajak orang pribadi dibagi menjadi dua kategori, yakni wajib pajak dalam negeri dan luar negeri.

Yang dimaksud wajib pajak dalam negeri dan luar negeri adalah:

- Wajib pajak dalam negeri adalah seseorang yang berdomisili di Indonesia, telah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan, atau berada di Indonesia dan berencana untuk menetap dalam jangka waktu tertentu

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved