Berita Viral

TAHAPAN Proses Pemakzulan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Undang-Undang

Jagad maya Indonesia ramai membicarakan tentang pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Sudewo didesak oleh para demonstran di Pati

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
PEMAKZULAN - Berikut ini tahapan Pemakzulan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Republik Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini tahapan Pemakzulan Kepala Daerah.

Jagad maya Indonesia ramai membicarakan tentang pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Sudewo didesak oleh para demonstran di Pati yang menilai kegagalan Kepemimpinan Bupati.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto menjelaskan mekanisme pemakzulan kepala daerah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada Pasal 78 ayat (1), terdapat tiga alasan seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yaitu karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

"Sehingga pemaknaan pemakzulan ada pada poin ketiga, yaitu diberhentikan. Sedangkan mengundurkan diri merupakan poin kedua," ungkap Agus saat dihubungi Tribunnews, Rabu 13 Agustus 2025.

HARTA Kekayaan Bupati Pati Sudewo Terbaru, Punya Aset Properti Rp17 Miliar Tanpa Utang

Kemudian pada ayat (2), seorang kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya dengan sembilan alasan, yaitu:

  1. Berakhir masa jabatannya
  2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan
  3. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah
  4. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah
  5. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah
  6. Melakukan perbuatan tercela
  7. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen, dan/atau
  9. Mendapatkan sanksi pemberhentian

Agus menjelaskan, proses pertama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran sang kepala daerah.

DPRD nantinya dapat memilih mana dari sembilan alasan tersebut untuk dijadikan argumen.

"Bisa dipilih DPRD, mana yang akan dipilih sebagai alasan, apakah pada ketentuan melakukan perbuatan tercela misalnya, atau melanggar larangan, itu tergantung DPRD."

"Prosesnya harus rapat paripurna, kan sebelumnya menggunakan hak angket atau hak melakukan penyelidikan atau membuat pansus (panitia khusus) penyelidikan, dibuktikan dulu," ungkapnya.

Pansus memiliki waktu kerja maksimal 60 hari.

Apabila terbukti ada pelanggaran kepala daerah, DPRD dapat melanjutkan dengan penggunaan hak interpelasi, yaitu satu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah yang diambil.

Kemudian keputusan pengusulan pemakzulan diambil melalui rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota DPRD, dengan persetujuan 2/3 yang hadir.

HARTA Kekayaan Bupati Pati Sudewo, Minta Maaf soal Video Biduan Joget di Acara Pemkab

Apabila terbukti, DPRD dapat melanjutkan dengan penggunaan hak interpelasi, yaitu satu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah yang diambil.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved