Berita Viral

Viral Kisah Nasib Do Kwon Bos Terraform di Kasus Penipuan Kripto hingga Vonis 25 Tahun Penjara

Viral kisah Do Kwon, pendiri Terraform Labs di kasus penipuan Kripto senilai 40 miliar Dolar hingga akhir pelariannya.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Twitter
DO KWON - Do Kwon, pendiri mata uang kripto Terra. Viral kisah Do Kwon, pendiri Terraform Labs di kasus penipuan Kripto senilai 40 miliar Dolar hingga akhir pelariannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral kisah Do Kwon, pendiri Terraform Labs di kasus penipuan Kripto senilai 40 miliar Dolar hingga akhir pelariannya.

Do Kwon, pendiri Terraform Labs mengaku bersalah atas dua dakwaan konspirasi penipuan dan penipuan melalui kawat (wire fraud) di pengadilan federal New York, Selasa 12 Agustus 2025.

Kwon, 33 tahun, dikenal sebagai pengembang stablecoin TerraUSD dan token Luna yang runtuh pada 2022 dengan kerugian investor diperkirakan mencapai US$ 40 miliar.

Ia sebelumnya mengaku tidak bersalah atas sembilan dakwaan, termasuk penipuan sekuritas dan pencucian uang.

Dalam kesepakatan dengan Kejaksaan AS, Kwon menghadapi ancaman hukuman hingga 25 tahun penjara.

Viral DJ Patricia Dilamar Putra Tommy Soeharto Darma Mangkuluhur Lengkap Profil hingga Jejak Karir

Namun, jaksa sepakat merekomendasikan maksimal 12 tahun bila ia menerima tanggung jawab penuh.

Vonis akan dibacakan pada 11 Desember 2025.

Jaksa menuduh Kwon menyesatkan investor dengan klaim bahwa algoritma “Terra Protocol” mengembalikan nilai TerraUSD ke US$ 1 setelah sempat anjlok pada Mei 2021.

Faktanya, ia disebut meminta firma perdagangan frekuensi tinggi membeli token tersebut.

Untuk menopang harga secara artifisial.

Klaim palsu itu memicu lonjakan pembelian produk Terraform dan mendongkrak kapitalisasi Luna hingga US$ 50 miliar pada awal 2022.

“Do Kwon memanfaatkan euforia investasi kripto untuk melakukan salah satu penipuan terbesar dalam sejarah,” kata Jaksa AS Jay Clayton.

Dalam persidangan, Kwon meminta maaf dan mengakui kesalahannya.

Ia sebelumnya telah menyepakati denda sipil US$ 80 juta.

Serta larangan bertransaksi kripto dalam penyelesaian perkara senilai US$ 4,55 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved