Berita Viral

3 Fakta Gaji DPR Naik Rp 2 Juta per Hari hingga Viral - Disorot, Dibantah dan Uang Kasihan

Berikut 3 fakta Gaji Anggota DPR RI naik Rp 2 juta per hari hingga viral mulai dari disorot, dibantah hingga uang kasihan.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
GAJI DPR - Kolase uang gaji DPR. Berikut 3 fakta Gaji Anggota DPR RI naik Rp 2 juta per hari hingga viral mulai dari disorot, dibantah hingga uang kasihan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut 3 fakta Gaji Anggota DPR RI naik Rp 2 juta per hari hingga viral mulai dari disorot, dibantah hingga uang kasihan.

Kemunculan rumor naiknya gaji anggota DPR di tengah kebijakan efisiensi anggaran kini membuat pihak kantor parlemen di Senayan menyampaikan klarifikasi.

“Terkait efisiensi anggaran, yang dilakukan Sekretariat Jenderal DPR RI adalah justru dalam rangka mempertimbangkan efisiensi dan fleksibilitas anggaran,” kata Sekjen DPR, Indra Iskandar, Selasa 19 Agustus 2025.

Disorot

Dia menepis kebenaran rumor bahwa gaji anggota DPR naik.

Justru, kata Indra, pihak DPR melakukan efisiensi anggaran.

6 Fakta Unik Kerupuk Basah atau Temet, Kuliner Khas Kapuas Hulu Mirip Pempek Palembang

Bentuk efisiensi anggaran itu adalah tidak adanya anggaran untuk revitalisasi Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.

“Kami menilai bahwa untuk melakukan revitalisasi RJA secara menyeluruh dibutuhkan anggaran yang sangat besar. Biaya pemeliharaan rutin juga dianggap tidak lagi seimbang dengan manfaat yang didapat,” kata Indra.

Rumah dinas anggota DPR di Kalibata itu sudah dibangun sejak 1988 dan kini berusia 40 tahun.

Kini kondisi rumah itu dikatakannya sudah tidak layak, namun DPR tidak menganggarkan perbaikan.

“(Sebabnya) Ada beberapa pertimbangan lain yang menjadi dasar dalam menetapkan hal ini, yaitu rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur, dan keterbatasan lahan untuk menambah unit di RJA guna menyesuaikan dengan jumlah anggota DPR yang bertambah di periode ini, dan mungkin juga di periode selanjutnya,” tutur Indra.

Anggota DPR periode 2024–2029 yang tidak dapat rumah dinas ini kemudian diberi kompensasi berupa tunjangan perumahan yang nominalnya sekitar Rp50.000.000.

“Secara prinsip, usulan Setjen DPR RI disetujui oleh Kementerian Keuangan RI pada bulan Agustus 2024 dengan besaran sekitar Rp50-an juta setelah dipotong pajak. Nilai ini ditetapkan berdasarkan kajian dengan salah satu benchmark-nya, yaitu tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD DKI Jakarta,” tuturnya.

Indra mengatakan tunjangan perumahan untuk Anggota DPR dengan nominal Rp50 juta itu sebagian ditransfer ke rekening bank tempat anggota DPR yang mencicil atau menyewa rumah.

Adapun rumah-rumah di Kalibata itu bakal diserahkan ke negara lewat proses koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara RI.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved