Profil

PROFIL Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan yang Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI, Sempat Divonis Bebas

Dilansir dari Kompas.com, Ronald Tannur mendapat remisi di peringatan pada HUT Ke-80 RI pada Minggu 17 Agustus 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tribun Jatim/Toni Hermawan
PROFIL RONALD TANNUR - Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. Profil Ronald kini terungkit kembali usai mendapat remisi di HUT Ke-80 RI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah profil Ronald Tannur yang dapat remisi 1 bulan dan 90 hari.

Dilansir dari Kompas.com, Ronald Tannur mendapat remisi di peringatan pada HUT Ke-80 RI pada Minggu 17 Agustus 2025.

“Iya betul, yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianto dilansir dai Kompas.com, Senin 18 Agustus 2025.

“Remisi dasawarsa diberikan 1/12 dari masa pidana (maksimum 3 bulan),” imbuh dia.

Diketahui Ronald Tannur kini sedang menjalani masa hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta.

Tak hanya dia, 1.555 narapidana lainnya juga ikut memperoleh remisi pada HUT Ke-80 RI.

Ronald Tannur merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (27 tahun), pada 4 Oktober 2023 di Lenmarc Mall, Surabaya.

Kisah Tragis WNI Asal Deli Serdang Pamit Interview Kerja di Bank Berujung Maut di Kamboja

Lantas siapakah Ronald Tannur?

Profil Ronald Tannur

Nama Lengkap: Gregorius Ronald Tannur

Tanggal Lahir: Tidak dipublikasikan secara luas

Orang Tua: Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB2

Status: Terpidana kasus pembunuhan

Kronologi Kasus Ronald Tannur

Kasus Ronald ini bermula saat ia menendang kaki kekasihnya, Dini Sera Afrianti (27 tahun) hingga terjatuh.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved