Berita Viral

DIPERMUDAH Cara Cek NPWP Modal KTP dan HP Kini Tidak Perlu Lagi Datang ke Kantor Pajak

Resmi dipermudah car cek NPWP hanya pakai HP dan KTP kini ak perlu lagi harus datang ke kantor pajak.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
KARTU NPWP - Ilustrasi kartu NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. 

- Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

- Jika laman error, tunggu beberapa menit atau jam sampai https://ereg.pajak.go.id/ceknpwpdapat diakses

- Bila laman sudah bisa diakses, pilih kategori “Orang Pribadi”

- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP

- Masukkan 16 digit nomor KK

- Isi captcha dengan benar

- Tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai NPWP, mulai dari nomor, nama wajib pajak, status wajib pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) muncul.

Cara cetak NPWP online

Selain melakukan pengecekkan, wajib pajak juga bisa mengunduh NPWP secara online dalam bentuk PDF.

Proses men-download NPWP dapat dilakukan melalui komputer, laptop, atau HP.

Cara tersebut memudahkan wajib pajak yang ingin mengurus pencetakan NPWP tanpa harus mendatangi kantor pajak.

Dilansir dari Antara, Selasa (16/7/2024), berikut cara cetak NPWP online:

- Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/login

- Login menggunakan akun yang sudah dibuat

- Khusus wajib pajak yang belum memiliki akun, silakan melakukan pendaftaran dan minta EFIN dari KPP terdaftar. Permohonan EFIN juga dapat dilakukan secara online

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved