Berita Viral

MIRIS Kisah Suami Jual Istri yang Baru 3 Bulan Dinikahinya Lewat Aplikasi Michat, Segini Tarifnya

Kisah seorang sumai tega menjual istri yang baru dinikahinya tiga bulan lewat aplikasi MiChat hingga tarif sekali kencan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
WANITA MALAM - Ilustrasi wanita malam. Kisah seorang sumai tega menjual istri yang baru dinikahinya tiga bulan lewat aplikasi MiChat hingga tarif sekali kencan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kisah seorang sumai tega menjual istri yang baru dinikahinya tiga bulan lewat aplikasi MiChat hingga tarif sekali kencan.

Seorang suami di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berinisial AM (27), tega menjual istrinya berinisial I (27), yang baru 3 bulan dinikahinya kepada pria lain melalui aplikasi online.

Aksinya AM terbongkar setelah pihak kepolisian menangkap pasangan suami istri tersebut sedang melayani pria lain di sebuah kamar kos.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan, kasus perdagangan perempuan yang melibatkan pasangan suami istri tersebut terjadi pada Minggu 22 Juni 2025.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan tindak perdagangan orang yang dilakukan pasangan suami istri tersebut.

Kisah Nenek Merasa Tersiksa Naik Kereta Bandung-Karawang hingga PT KAI Buka Suara

Selanjutnya, sekira pukul 02.00 WIB, pihaknya melakukan penggerebekan sebuah rumah kos di Jalan Masjid Al Falah, Tuban. Polisi mendapati pasangan bukan suami istri sedang berhubungan badan di dalam kamar.

"Saat digrebek, didapati pasangan bukan suami istri berinisial D dan I yang merupakan istri AM sedang berhubungan badan. Sedangkan AM menunggu di luar kamar kos," kata Dimas, Jumat 25 Juli 2025.

Dimas menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan pasangan AM dan I tersebut sengaja menawarkan jasa layanan dewasa melalui aplikasi Michat.

Tersangka AM mengaku kepada petugas telah menjual istrinya kepada pria lain tersebut dengan tarif sebesar Rp 300.000.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan saat penggerebekan yakni 2 buku nikah, 6 unit handphone, dan uang tunai Rp 150.000.

 "Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Untuk perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007.

Berisi tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP.

Kasus Serupa

Gara-gara ingin memenuhi fantasi seksual yang menyimpang, seorang suami nekat menjual istrinya sendiri kepada seorang pria di Mojokerto, Jawa Timur.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved