Berita Viral
DIPERMUDAH Cara Cek NPWP Modal KTP dan HP Kini Tidak Perlu Lagi Datang ke Kantor Pajak
Resmi dipermudah car cek NPWP hanya pakai HP dan KTP kini ak perlu lagi harus datang ke kantor pajak.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dipermudah cara cek NPWP hanya pakai HP dan KTP kini tak perlu lagi harus datang ke kantor pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan.
NPWP digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal pajak (DJP), NPWP diberikan kepada wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Syarat subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Sedangkan, syarat objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang memperoleh penghasilan atau diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Wajib pajak bisa melihat nomor NPWP di bagian atas kartu fisik yang diberikan kantor pajak.
Jika lupa atau hilang, wajib pajak dapat mengecek nomor NPWP menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online lewat handphone (HP).
Berikut syarat dan cara cek nomor NPWP dengan KTP.
Syarat cek nomor NPWP dengan KTP
Ada sejumlah syarat yang perlu disiapkan sebelum mengecek nomor NPWP menggunakan KTP.
Syarat cek nomor NPWP dengan KTP terdiri dari:
- Ponsel dengan jaringan internet yang aktif
- KTP
- Kartu Keluarga (KK).
Jika hal-hal yang disyaratkan sudah dipenuhi, lanjutkan cara cek nomor NPWP dengan KTP dengan langkah-langkah sebagai berikut:
MIRIS Kisah Suami Jual Istri yang Baru 3 Bulan Dinikahinya Lewat Aplikasi Michat, Segini Tarifnya |
![]() |
---|
Kisah Nenek Merasa Tersiksa Naik Kereta Bandung-Karawang hingga PT KAI Buka Suara |
![]() |
---|
6 Aturan Jenis Dokumen Resmi Tanpa Syarat Surat Pengantar RT/RW Terbaru Per 1 Agustus 2025 |
![]() |
---|
RESMI Kuota Rumah Subsidi Jadi 350 Ribu Unit, Anggaran Diketok Jadi Rp 35 Triliun |
![]() |
---|
Dipermudah Syarat Beli Rumah Subsidi Kini Bebas DP Berlaku Sampai Desember 2025, Cicilan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.