Berita Viral

6 Aturan Jenis Dokumen Resmi Tanpa Syarat Surat Pengantar RT/RW Terbaru Per 1 Agustus 2025

Berikut 6 aturan jenis dokumen kependudukan resmi tanpa syarat Surat Pengantar RT maupun Surat Pengantar RW di kantor Dukcapil.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Dukcapil
DOKUMEN KEPENDUDUKAN - Ilustrasi dokumen kependudukan. Berikut 6 aturan jenis dokumen kependudukan resmi tanpa syarat Surat Pengantar RT maupun Surat Pengantar RW di kantor Dukcapil seluruh Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut 6 aturan jenis dokumen kependudukan resmi tanpa syarat Surat Pengantar RT maupun Surat Pengantar RW di kantor Dukcapil seluruh Indonesia.

Mengurus sejumlah dokumen kependudukan kini lebih mudah lantaran tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, maupun desa atau kelurahan. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi. 

Ia mengatakan, surat pengantar RT, RW, desa, atau kelurahan hanya diperlukan bagi penduduk yang baru akan dimasukkan ke dalam database untuk memperoleh NIK dan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK). 

"Yang masih perlu pengantar RT dan RW hanya untuk yang baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk KK," ujarnya, Senin 21Juli 2024. 

6 Aturan Jenis Nama Resmi Dilarang untuk Pembuatan KTP dan KK Terbaru Per 1 Agustus 2025

Lantas, apa saja dokumen kependudukan yang tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW? 

Dokumen yang tidak perlu surat pengantar dari RT/RW

Berikut beberapa dokumen kependudukan yang tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT/RW: 

1. Pindah domisili 

Proses pindah domisili kini sudah tidak membutuhkan surat pengantar RT/RW dan penduduk juga tidak perlu ke kelurahan.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018. 

Adapun masyarakat bisa langsung datang ke Disdukcapil domisili dengan membawa dokumen berikut:

- Fotokopi KK
- Mengisi Formulir F-1.03 (disediakan Dinas Dukcapil)
- KTP-el asli (untuk verifikasi)
- Nantinya, SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.

2. Pembuatan dan penerbitan KTP

Proses pembuatan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sudah tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved