Berita Viral
RESMI Berubah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penjual Elpiji 3 Kg Kini Dipermudah
Resmi berubah syarat dan cara daftar jadi penjual gas Elpiji 3 kg kini dipermudah bisa dilakukan lewat handphone.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah syarat dan cara daftar jadi penjual gas Elpiji 3 kg kini dipermudah bisa dilakukan lewat handphone.
Cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg bisa dilakukan secara online.
Pendaftaran juga bisa dilakukan oleh perorangan tanpa harus memiliki badan usaha berbentuk perusahaan.
Sejak awal Februari 2025, masyarakat di berbagai daerah Indonesia mengalami kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kilogram.
Hal ini terjadi setelah pemerintah memberlakukan kebijakan yang melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer.
Sehingga masyarakat hanya dapat membelinya di pangkalan resmi Pertamina.
• LENGKAP Aturan Baru Gas Elpiji 3 Kg Pengecer LPG jadi Subpangkalan, Pembeli Wajib Pakai KTP
Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran, khususnya bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, usaha mikro, petani, dan nelayan.
Namun, implementasinya menimbulkan tantangan di lapangan.
Banyak warga yang sebelumnya mengandalkan pengecer kini harus mencari pangkalan resmi, yang lokasinya tidak selalu mudah dijangkau.
Selain itu, pembelian kini mensyaratkan menunjukkan KTP dan memastikan data pembeli terdaftar dalam database pemerintah, seperti P3KE dan DTKS.
Nah bagi para pengecer yang selama ini menjual gas elpiji, bisa mendaftar menjadi pangkalan agar bisa tetap menjual gas bersubsidi tersebut.
Syaratnya antara lain KTP, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg online
Adapun langkah pertama cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg online adalah membuat akun pada Sistem Online Single Submission (OSS).
OSS merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah.
| Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual di Kampus, Dugaan Pelecehan di Grup Mahasiswa UI |
|
|---|
| Kisah Terakhir Frater Christopher, Pamit Kagumi Danau Toba Sebelum Hilang Tenggelam |
|
|---|
| Waspada! Wabah Pes Kembali Lagi di Indonesia, Kenali Gejala dan Faktor Risiko |
|
|---|
| Ironi di Kampus Hukum: 16 Mahasiswa FH UI Terjerat Kasus Pelecehan Verbal |
|
|---|
| Viral Bayi 1,5 Tahun Alami Hipotermia Saat Mendaki di Gunung Ungaran, Dievakuasi Tim SAR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/RESMI-Berubah-Syarat-dan-Cara-Daftar-Jadi-Penjual-Elpiji-3-Kg-Kini-Dipermudah.jpg)