Berita Viral

RESMI Berubah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penjual Elpiji 3 Kg Kini Dipermudah

Resmi berubah syarat dan cara daftar jadi penjual gas Elpiji 3 kg kini dipermudah bisa dilakukan lewat handphone.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
GAS ELPIJI - Petugas melakukan pengecekan kondisi gas elpiji 3kg di pangkalan resmi Pertamina sebelum didistribusikan ke masyarakat. Cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg bisa dilakukan secara online. Pendaftaran juga bisa dilakukan oleh perorangan tanpa harus memiliki badan usaha berbentuk perusahaan. 

Mendaftar ke Pertamina

Dengan memiliki NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg.

Berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/

- Tentukan lokasi usaha Anda dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.

- Klik tombol "Registrasi" untuk melanjutkan proses pendaftaran.

- Lengkapi dokumen persyaratan administrasi yang diminta, seperti salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya.

- Setelah semua data dan dokumen terverifikasi, Anda akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3kg.

Pengecer wajib daftar jadi pangkalan

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa per 1 Februari, pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.

“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucap Yuliot ketika ditemui di Jakarta.

Para pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).

Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.

Pemerintah mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan.

Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer LPG 3 kg.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved