Berita Viral

Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual di Kampus, Dugaan Pelecehan di Grup Mahasiswa UI

dugaan percakapan bernuansa pelecehan seksual yang terjadi dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI)

Tayang:
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
VIRAL- Hingga saat ini, pihak fakultas masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kasus tersebut. FH UI menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik telah diterima dan sedang ditindaklanjuti secara serius. 
Ringkasan Berita:
  • Hingga saat ini, pihak fakultas masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kasus tersebut. FH UI menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik telah diterima dan sedang ditindaklanjuti secara serius.
  • Dalam pernyataan resminya, pihak fakultas menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kasus dugaan percakapan bernuansa pelecehan seksual yang terjadi dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tengah menjadi perhatian publik. 

Peristiwa ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar isi percakapan yang dinilai mengandung unsur tidak pantas dan meresahkan.

Hingga saat ini, pihak fakultas masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kasus tersebut. FH UI menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik telah diterima dan sedang ditindaklanjuti secara serius.

Dalam pernyataan resminya, pihak fakultas menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan penting di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi: perilaku seperti apa yang sebenarnya termasuk dalam kategori pelecehan atau kekerasan seksual di kampus?

Ironi di Kampus Hukum: 16 Mahasiswa FH UI Terjerat Kasus Pelecehan Verbal

Batasan Kekerasan Seksual Berdasarkan Regulasi

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan aturan tegas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa segala bentuk kekerasan dilarang keras, mulai dari kekerasan fisik, psikis, perundungan, hingga kekerasan seksual, termasuk juga tindakan diskriminasi, intoleransi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.

Secara khusus, kekerasan seksual didefinisikan sebagai segala tindakan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh serta fungsi reproduksi seseorang.

Dampaknya tidak hanya secara fisik, tetapi juga dapat menimbulkan penderitaan psikis, gangguan kesehatan reproduksi, hingga menghambat kesempatan korban dalam memperoleh pendidikan atau pekerjaan.

Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual di Kampus

Mengacu pada Pasal 12 dalam aturan tersebut, terdapat berbagai contoh tindakan yang tergolong kekerasan seksual dan wajib dihindari, di antaranya:

  • Ucapan atau komentar yang merendahkan fisik, tubuh, atau identitas gender seseorang
  • Mengirim pesan, gambar, atau konten bernuansa seksual tanpa persetujuan
  • Lelucon, siulan, atau rayuan yang mengandung unsur seksual
  • Tatapan yang membuat korban merasa tidak nyaman secara seksual
  • Penyebaran foto atau informasi pribadi bernuansa seksual tanpa izin
  • Mengintip atau melanggar privasi individu dalam ruang pribadi
  • Menyentuh, memeluk, atau melakukan kontak fisik tanpa persetujuan
  • Pemaksaan aktivitas seksual, termasuk percobaan hingga tindakan perkosaan
  • Eksploitasi seksual, perbudakan seksual, hingga perdagangan orang untuk tujuan seksual
  • Pembiaran terhadap terjadinya kekerasan seksual

Kasus percakapan tidak pantas dalam grup chat, seperti yang terjadi di FH UI, juga dapat masuk dalam kategori kekerasan seksual jika mengandung unsur pelecehan verbal atau pengiriman konten seksual yang tidak diinginkan.

Ketua Umum HIPMI Ketapang Jadi Pembicara di Career Expo FIB UI 2025

Upaya Pencegahan di Lingkungan Kampus

Melalui regulasi yang sama, pemerintah juga memberikan panduan strategis bagi perguruan tinggi untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Membatasi interaksi di luar jam operasional kampus jika tidak berkaitan dengan kegiatan akademik
  • Menyusun panduan komunikasi yang etis antarwarga kampus
  • Mewajibkan pakta integritas bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan
  • Memastikan kerja sama institusi memuat komitmen pencegahan kekerasan

Selain itu, kampus juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan sistem pendukung, seperti kanal pelaporan yang aman, ruang pemeriksaan, serta fasilitas kampus yang ramah dan aman bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.

Edukasi secara berkelanjutan juga menjadi kunci utama dalam membangun kesadaran kolektif agar tercipta lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan dan menjunjung tinggi rasa saling menghormati.

Kasus yang tengah terjadi ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa ruang akademik harus tetap menjadi tempat yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved