Berita Viral

RESMI Berubah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penjual Elpiji 3 Kg Kini Dipermudah

Resmi berubah syarat dan cara daftar jadi penjual gas Elpiji 3 kg kini dipermudah bisa dilakukan lewat handphone.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
GAS ELPIJI - Petugas melakukan pengecekan kondisi gas elpiji 3kg di pangkalan resmi Pertamina sebelum didistribusikan ke masyarakat. Cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg bisa dilakukan secara online. Pendaftaran juga bisa dilakukan oleh perorangan tanpa harus memiliki badan usaha berbentuk perusahaan. 

Berikut caranya:

- Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id

- Klik tombol "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas halaman.

- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.

- Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit".

- Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan

Cara daftar NIB pangkalan gas elpiji 3 kg

Setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh NIB.

Berikut tahapannya:

- Masuk ke akun OSS Anda melalui situs https://www.oss.go.id.

- Pilih menu "Permohonan", kemudian klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil).

- Klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil yang diminta.

- Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya.

- Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Proses NIB dan Izin Usaha".

- Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda. Mudah kan cara daftar NIB pangkalan gas elpiji 3 kg?

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved