Berita Viral
LENGKAP Aturan Baru Gas Elpiji 3 Kg Pengecer LPG jadi Subpangkalan, Pembeli Wajib Pakai KTP
Lengkap aturan baru Gas Elpiji 3 kg kini warung atau pengecer jadi subpangkalan resmi Pertamina hingga pembeli wajib pakai KTP.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lengkap aturan baru Gas Elpiji 3 kg kini warung atau pengecer jadi subpangkalan resmi Pertamina hingga pembeli wajib pakai KTP.
Pemerintah tengah memproses sekitar 370.000 pengecer elpiji untuk dijadikan subpangkalan.
Hal ini disampaikan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam sebuah konferensi pers di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa 4 Februari 2025 pagi.
Bahlil menjelaskan Pertamina akan mengembangkan aplikasi yang akan digunakan oleh subpangkalan untuk memantau harga elpiji yang dijual.
"Tadi malam Pertamina sudah membuat aplikasi, sudah menyampaikan kepada semua sub pangkalan," ujarnya.
• Resmi Berubah Harga Gas Elpiji 3 Kg Terbaru Lengkap Selisih Harga di Pangkalan dan Pengecer
"Dan omongan saya hari ini juga sudah merupakan bagian otomatis langsung, karena surat juga sudah kami tanda tangani tadi malam," imbuhnya.
Bahlil juga meminta semua pihak untuk melaksanakan sosialisasi terkait perubahan status pengecer menjadi subpangkalan elpiji.
"Sosialisasinya, saya minta tolong kalian juga bantu sosialisasi ya," kata Bahlil kepada awak media. Dalam proses pembelian elpiji, warga diharuskan untuk menyertakan KTP.
"Harus, karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu. Jangan sampai satu orang tanpa KTP, dia bisa beli 20 tabung. Kamu yang tanggung jawab nanti," tegas Bahlil.
Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri menambahkan seluruh pengecer yang terdaftar otomatis akan menjadi subpangkalan.
"Jadi data dari pengecer yang kurang lebih 370.000 itu kan sudah terdaftar.
Nah, otomatis kemarin kategorinya sudah kami ubah menjadi sub pangkalan.
Jadi hari ini seperti arahan Pak Menteri, sudah bisa seperti biasa, bisa membeli langsung dari pangkalan," jelas Simon.
Bahlil juga mengingatkan subpangkalan yang menjual elpiji dengan harga tinggi akan dikenakan sanksi.
"Andaikan pun ada subpangkalan yang mungkin tidak mengikuti, contoh jual harganya mahal, ya enggak boleh dong harus dikasih sanksi. Jangan harga dibuat mau-maunya, enggak boleh," tegasnya.
Alasan Eks Menag Yaqut Resmi Dicekal KPK Mulai Hari Ini, Terungkap Aliran Dana Kasus Kuota Haji 2024 |
![]() |
---|
Apa Itu Fenomena Down Trading Masyarakat Kelas Menengah yang Perlu Diwaspadai Pemerintah |
![]() |
---|
Apa Itu E-Audit? Aturan Baru Bea Cukai per Agustus 2025 untuk Perketat Sistem Pemeriksaan Kepabeanan |
![]() |
---|
Kisah Bos Ngamuk Karena Pegawainya Resign 5 Menit Usai Gajian, Alasannya Bikin Ngakak |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Kematian Prada Lucky Lengkap Motif 20 Anggota TNI Tersangka, Kini Ada Korban Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.