Antisipasi Kegiatan yang Beresiko Tak Efektif, BPKP Evaluasi Rencana dan Anggaran Pemda di Kalbar
“Isinya tentang beleid efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (A
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - BPKP Provinsi Kalimantan Barat langsung terjunkan Tim untuk lakukan evaluasi menyeluruh rencana dan anggaran seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Barat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Rudy M. Harahap, sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang baru terbit 22 Januari 2025, dan Asta Cita Presiden Prabowo.
Sebelumnya, Rudy mengungkapkan, pada tahun 2024, pada sebuah pemerintah daerah di Kalimantan Barat saja, dari total anggaran senilai Rp6,69 triliun dan yang dievaluasi senilai Rp1,11 triliun, telah ditemukan rencana program atau kegiatan yang anggarannya berisiko tidak efektif dan efisien yang jumlahnya besar.
Pada tahun 2025 ini, lima sektor yang sedang dievaluasi adalah sektor pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, penurunan prevalensi stunting, dan ketahanan pangan, termasuk kontribusi pemerintah daerah dalam mencapai delapan Quick Win Prabowo.
Evaluasi tersebut semakin semakin penting untuk menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang baru terbit 22 Januari 2025 lalu.
“Isinya tentang beleid efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025,” ujar Rudy.
• Sekda Amirullah Raih Gelar Doktor dengan Nilai Terbaik, Pj Wako Pontianak Ucapkan Selamat
Ia mengungkapkan, sesuai dengan Instruksi Prabowo tersebut, gubernur dan para bupati dan walikota harus segera melakukan reviu ulang anggaran belanjanya, terutama anggaran dari Transfer ke Daerah (TKD).
Menurut beleid tersebut, secara nasional, terdapat TKD senilai Rp50,59 triliun.
“Pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti Instruksi tersebut dengan menggeser belanja pada anggaran TKD dan mengefisienkan anggaran dengan lebih ketat,” jelas Rudy.
Di kesempatan yang sama, guna mendukung tindak lanjut Instruksi Presiden tersebut, Rudy menyarankan beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh para kepala daerah.
Pertama, para gubernur bupati dan walikota harus membatasi kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar. Kedua, mereka harus mengurangi belanja perjadin sebesar 50 persen.
Ketiga, mereka harus membatasi belanja honorarium. Keempat, para kepala daerah harus mengurangi belanja bersifat pendukung dan outputnya tidak jelas.
Kelima, mereka harus fokus mengalokasikan anggaran untuk mencapai target kinerja layanan publik. Keenam, mereka harus selektif dalam memberikan hibah ke Kementerian/Lembaga (termasuk ke TNI/Polri). Ketujuh, mereka harus menyesuaikan belanja APBD dari TKD.
Menurut Rudy, penyesuaian belanja APBD dari TKD ini harus segera dilakukan karena perintah langsung dari Prabowo.
“Dengan percepatan evaluasi perencanaan dan anggaran, sebagaimana diperintahkan dalam Diktum Keenam, BPKP akan mengawasi para kepala daerah dalam menjalankan Instruksi Presiden tersebut,” ujar Rudy.
Mulian Law Firm Kawal Laporan Korban Dugaan Tindakan Represif di Aksi Mahasiswa DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Mahasiswa Tegaskan Akan Turun Lagi, Jika Aspirasi Tak Ditindaklanjuti DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa di DPRD Kalbar Ricuh, 18 Diamankan dan 3 Luka-Luka |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan Pelang–Kepuluk Tahap 1 Hampir Rampung, Warga Dukung Imbauan Bupati |
![]() |
---|
Wabup Sukiryanto pimpim Gertam Cabai di Desa Pal IX |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.