Bea Cukai Sintete Amankan Mercy S280 Diduga Selundupan dari Malaysia

Mobil sedan mewah diketahui merk Mercedes Benz S280 ini pertama kali ditemukan oleh anggota intel yang sedang melakukan patroli darat.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
mobil sedah mewah merk Mercedes Benz S280 saat diamankan Bea Cukai Sintete 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satu unit mobil mewah jenis sedan diduga kuat berasal dari Malaysia diamankan oleh petugas Bea Cukai Sintete pada Sabtu 11 Januari 2025 di Sambas.

Mobil sedan mewah diketahui merk Mercedes Benz S280 ini pertama kali ditemukan oleh anggota intel yang sedang melakukan patroli darat di sekitar Sambas.

Ketika sedang melakun patroli darat, anggota intel tersebut menemukan mobil sedan mewah produksi negara Jerman yang sedang berhenti di pinggir jalan kabupaten Sambas yang diketahui mengalami kerusakan pada supsensi

Kecurigaan awal dari anggota intel bahwa mobil tersebut merupakan mobil eks-Malaysia sesuai dengan informasi yang didapat, karena ketidak cocokan plat nopol yang terpasang dengan mobil tersebut

kemudian anggota intel tersebut memberikan informasi tesebut kepada Tim Penindakan Bea Cukai Sintete dan bersama-sama langsung melakukan pemeriksaan ke plat nomor polisi yang terpasang di mobil, nomor mesin, dan nomor rangka,  hasilnya dapat disimpulkan bawah plat nomor, nomor mesin dan nomor rangka pada fisik kendaraan tidak cocok dengan Data Registrasi Polri.

Kemudian semakin kuat dugaan mobil merupakan kendaraan yang diselundupkan dari perbatasan darat Kalimantan Barat, maka mobil tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Sintete guna penelitian dan pengembangan lebih lanjut dan saat ini Bea Cukai Sintete telah terbitkan 
SBP Nomor SBP- 02/KBC.1404/2024

Kepala Bea Cukai Sintete Teguh Iman Subagyo menuturkan pihaknya bersama anggota intelejen di Sambas melakukan penindakan terhadap 1 unit mobil sedan yang diduga eks-Malaysia.

" Terkait hal tersebut.  terdapat dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 102 huruf (f) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu dengan memasukkan barang impor kendaraan bermotor yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya."ujarnya dalam rilis yang di terima Tribun Pontianak pada Rabu 15 Januari 2025.

Baca juga: Sedan Mercedes Benz Ilegal Diamankan Bea Cukai Sintete

Dikatakannya lagi, penindakan mobil diduga eks Malaysia ini bermula dari informasi anggota intelijen yang diperkuat infomasi masyarakat tentang pemasukan kendaraan roda empat ke dalam daerah pabean melalui jalur tidak resmi perbatasan IndonesiaMalaysia, pada tanggal 11 Januari 2025.

"Kemudian rekan-rekan anggota Intelejen melakukan patroli darat di sekitar Sambas dan menemukan sebuah mobil yang sedang berhenti di pinggir jalan
dikarenakan rusak,"katanya

Dikatakanya lagi,"kemudian kita periksa, dan amankan ke kantor Bea Cukai Sintete, untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved