Berita Viral

BERUBAH Syarat dan Cara Terbaru Mengurus KK Hilang Mulai 2025 Kini Tak Perlu Lagi ke Kantor Dukcapil

Resmi berubah syarat dan cara mengurus Kartu Keluarga yang hilang mulai tahun 2025 selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi Kartu Keluarga. BERUBAH Syarat dan Cara Terbaru Mengurus KK Hilang Mulai 2025 Kini Tak Perlu Lagi ke Kantor Dukcapil. 

- Isi beberapa informasi yang diminta, seperti alasan permohonan dan keterangan yang menjelaskan alasan mencetak KK online

- Klik tombol “Ajukan”

- Tunggu sampai server Dukcapil mengirimkan persetujuan

- Jika sudah disetujui, siapkan kertas HVS ukuran 4 dengan erat 80 gram untuk mencetak KK

- KK yang dicetak secara online tetap sah secara hukum karena dilengkapi dengan security printing berupa hologram yang membuatnya sulit dipalsukan dan barcode sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah dari Dukcapil.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved