Berita Viral
BERUBAH Syarat dan Cara Terbaru Mengurus KK Hilang Mulai 2025 Kini Tak Perlu Lagi ke Kantor Dukcapil
Resmi berubah syarat dan cara mengurus Kartu Keluarga yang hilang mulai tahun 2025 selengkapnya cek disini.
Editor:
Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi Kartu Keluarga. BERUBAH Syarat dan Cara Terbaru Mengurus KK Hilang Mulai 2025 Kini Tak Perlu Lagi ke Kantor Dukcapil.
- Isi beberapa informasi yang diminta, seperti alasan permohonan dan keterangan yang menjelaskan alasan mencetak KK online
- Klik tombol “Ajukan”
- Tunggu sampai server Dukcapil mengirimkan persetujuan
- Jika sudah disetujui, siapkan kertas HVS ukuran 4 dengan erat 80 gram untuk mencetak KK
- KK yang dicetak secara online tetap sah secara hukum karena dilengkapi dengan security printing berupa hologram yang membuatnya sulit dipalsukan dan barcode sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah dari Dukcapil.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Viral
Tragedi Pernikahan Pengantin Pria Tewas karena Tembakan Perayaan di Turkiye |
![]() |
---|
Penembakan Gereja Katolik Minneapolis 2025, 2 Anak Tewas dan 17 Luka-luka |
![]() |
---|
Menantu Usir Mertua karena Dendam Lama, Kisah Sherly 18 Tahun Berliku 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMK Koma 3 Hari Akibat Lemparan Helm Polisi, Polda Banten Janji Transparan 2025 |
![]() |
---|
BEDA Apple Music Vs Spotify Lengkap Perbandingan Harga Langganan hingga Fitur dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.