Berita Viral

BERUBAH Syarat dan Cara Terbaru Mengurus KK Hilang Mulai 2025 Kini Tak Perlu Lagi ke Kantor Dukcapil

Resmi berubah syarat dan cara mengurus Kartu Keluarga yang hilang mulai tahun 2025 selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi Kartu Keluarga. BERUBAH Syarat dan Cara Terbaru Mengurus KK Hilang Mulai 2025 Kini Tak Perlu Lagi ke Kantor Dukcapil. 

Cara mengurus KK hilang adalah:

- Mengisi formulir(formulir pendaftaran peristiwa kependudukan yang digunakan untuk mengajukan dokumen kependudukan di Indonesia)

- Tulislah NIK pada F-1.02 secara jelas

- Berikan berkas persyaratan kepada petugas Dukcapil

- Tunggu beberapa saat sampai Dukcapil menerbitkan KK baru.

Masyarakat yang mengurus KK hilang di kantor Dukcapil tidak perlu khawatir soal biaya.

Sebabnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Dukcapil tidak mengenakan biaya atas penerbitan KK baru jika dokumen yang sebelumnya hilang.

Cara mencetak KK online

Supaya kejadian KK hilang tidak terulang, masyarakat bisa mencetak KK secara online melalui handphone (HP).

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil karena KK bisa dicetak secara mandiri di rumah.

Cara cetak KK online dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.

Berikut cara cetak KK online lewat HP:

- Download IKD melalui App Store atau Google Play Store

- Jika sudah, klik “Daftar” saat masuk ke halaman awal

- Klik “Lanjutkan”

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved