Berita Viral

BERUBAH Syarat dan Cara Terbaru Mengurus KK Hilang Mulai 2025 Kini Tak Perlu Lagi ke Kantor Dukcapil

Resmi berubah syarat dan cara mengurus Kartu Keluarga yang hilang mulai tahun 2025 selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi Kartu Keluarga. BERUBAH Syarat dan Cara Terbaru Mengurus KK Hilang Mulai 2025 Kini Tak Perlu Lagi ke Kantor Dukcapil. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah syarat dan cara mengurus Kartu Keluarga yang hilang mulai tahun 2025 selengkapnya cek disini.

Masyarakat perlu mengetahui cara mengurus Kartu Keluarga (KK) yang hilang supaya tidak mengalami kendala ketika mengurus dokumen kependudukan atau perbankan.

Sebabnya, KK dalam bentuk fisik masih diperlukan untuk sejumlah keperluan, mulai dari mendaftarkan anak ke sekolah atau perguruan tinggi, mengambil bantuan sosial, atau pengajuan kredit usaha rakyat (KUR).

Jika telanjur hilang, masyarakat dapat mengurus penerbitan ulang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai lokasi KK tercatat.

Pengurusan KK hilang tidak dikenakan biaya dan berkas persyaratannya tidak terlalu banyak.

BERUBAH Syarat dan Cara Dapat Kartu Berobat Gratis Terbaru BPJS Kesehatan PBI 2025 Kini Bebas Denda

Lantas bagaimana cara mengurus KK hilang?

Syarat mengurus KK hilang 2025

Terkait KK hilang bagaimana mengurusnya, pahami dulu bahwa Dukcapil menetapkan sejumlah berkas sebagai persyaratan untuk mengurus KK hilang.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor: 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Pada poin 8 dijelaskan bahwa berkas untuk mengurus KK hilang mencakup:

- Surat keterangan hilang dari polisi

- Fotokopi e-KTP

- Fotokopi kartu izin tinggal tetap (khusus warga negara asing).

Cara mengurus KK hilang 2025

Masyarakat yang sudah mempersiapkan surat keterangan hilang dari polisi, fotokopi e-KTP, atau fotokopi kartu izin tinggal tetap bisa datang ke Dukcapil sesuai KK tercatat pada hari dan jam kerja.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved