Berita Viral

BERUBAH Syarat dan Cara Terbaru Mengurus KK Hilang Mulai 2025 Kini Tak Perlu Lagi ke Kantor Dukcapil

Resmi berubah syarat dan cara mengurus Kartu Keluarga yang hilang mulai tahun 2025 selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi Kartu Keluarga. BERUBAH Syarat dan Cara Terbaru Mengurus KK Hilang Mulai 2025 Kini Tak Perlu Lagi ke Kantor Dukcapil. 

- Ketikkan NIK, email, nomor HP yang aktif

- Klik “Isi data”

- Ikuti proses verifikasi wajah dengan menekan tombol “Ambil foto”

- Selama proses verifikasi wajah, harap kacamata dan masker dilepas

- Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja

- Sampaikan kepada petugas Dukcapil untuk meminta permohonan aktivasi IKD

- Jika sudah, kode aktivasi akan dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan di IKD

- Klik “Aktivasi” pada email yang dikirimkan Dukcapil

- Masukkan kode captcha dan kode aktivasi

- Tekan tombol “Aktifkan”

- Buka IKD

- Klik “Cek Status”

- Masuk atau login menggunakan email dan PIN yang sudah didaftarkan

- Pilih menu “Pelayanan”

- Klik “Permohonan Cetak Kartu Keluarga

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved