Berita Viral
BERUBAH Syarat dan Cara Terbaru Mengurus KK Hilang Mulai 2025 Kini Tak Perlu Lagi ke Kantor Dukcapil
Resmi berubah syarat dan cara mengurus Kartu Keluarga yang hilang mulai tahun 2025 selengkapnya cek disini.
Editor:
Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi Kartu Keluarga. BERUBAH Syarat dan Cara Terbaru Mengurus KK Hilang Mulai 2025 Kini Tak Perlu Lagi ke Kantor Dukcapil.
- Ketikkan NIK, email, nomor HP yang aktif
- Klik “Isi data”
- Ikuti proses verifikasi wajah dengan menekan tombol “Ambil foto”
- Selama proses verifikasi wajah, harap kacamata dan masker dilepas
- Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Sampaikan kepada petugas Dukcapil untuk meminta permohonan aktivasi IKD
- Jika sudah, kode aktivasi akan dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan di IKD
- Klik “Aktivasi” pada email yang dikirimkan Dukcapil
- Masukkan kode captcha dan kode aktivasi
- Tekan tombol “Aktifkan”
- Buka IKD
- Klik “Cek Status”
- Masuk atau login menggunakan email dan PIN yang sudah didaftarkan
- Pilih menu “Pelayanan”
- Klik “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Viral
Tragedi Pernikahan Pengantin Pria Tewas karena Tembakan Perayaan di Turkiye |
![]() |
---|
Penembakan Gereja Katolik Minneapolis 2025, 2 Anak Tewas dan 17 Luka-luka |
![]() |
---|
Menantu Usir Mertua karena Dendam Lama, Kisah Sherly 18 Tahun Berliku 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMK Koma 3 Hari Akibat Lemparan Helm Polisi, Polda Banten Janji Transparan 2025 |
![]() |
---|
BEDA Apple Music Vs Spotify Lengkap Perbandingan Harga Langganan hingga Fitur dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.