Berita Viral

Sama Tapi Tak Serupa! Ini Beda Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Sama tapi tidak serupa inilah perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan. Sama Tapi Tak Serupa! Ini Beda Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sama tapi tidak serupa inilah perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.

Meski sama-sama jaminan kesehatan, ternyata keduanya mempunyai perbedaan mencolok yang jarang diketahuui.

Sehingga masih ada sebagian masyarakat masih menganggap Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan sosial yang manfaatnya sama.

Padahal, baik JHT maupun JP memiliki tujuan dan manfaat yang berbeda.

Untuk itu ketahui perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

RESMI Syarat Terbaru Pasien Rujukan Internal atau Antar-poli BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Tahun 2025

Berikut penjelasannya, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

1. Pengertian

Jaminan Hari Tua adalah jaminan sosial untuk menjamin peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sedangkan Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial untuk tetap bisa hidup layak ketika peserta mengalami kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.

Dengan demikian, Jaminan Pensiun tidak hanya sekadar menyokong status finansial peserta seperti Jaminan Hari Tua.

Sebab, Jaminan Pensiun juga harus menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.

2. Peserta

Dari sisi peserta program, Jaminan Hari Tua lebih luas cakupan pesertanya karena mencakup Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).

PU mencakup pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan. Sedangkan BPU mencakup pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja, atau pekerja mandiri, dan pekerja selain pekerja mandiri.

Di sisi lain, peserta Jaminan Pensiun mencakup pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.

Dengan kata lain, kelompok BPU tidak tergolong sebagai peserta program Jaminan Pensiun.

Untuk diketahui, pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara seperti CPNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri.

Sedangkan pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri, menjalankan perusahaan bukan miliknya, atau mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

3. Manfaat

Peserta Jaminan Hari Tua akan menerima manfaat uang tunai dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun yakni 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan kepada ahli waris yang ditunjuk.

- Pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun sebesar 10 persen dari total saldo atau berencana mengikuti program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun sebesar maksimal 30 persen. Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal satu kali.

- Pensiun hari tua: uang bulanan jika peserta telah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

- Pensiun janda atau duda: uang bulanan untuk janda atau duda yang berstatus ahli waris yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.

- Pensiun cacat: uang bulanan apabila peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit satu bulan menjadi peserta dan density rate 80 persen.

- Pensiun anak: uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta dengan maksimal 2 orang anak yang telah didaftarkan pada program Jaminan Pensiun, sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia. Baca juga: Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun untuk Pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan

4. Iuran

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun juga terlihat dari sisi iuran yang dibayarkan.

Iuran pada program Jaminan Hari Tua ketentuannya dibagi menjadi dua, untuk peserta PU dan BPU.

Peserta PU membayar iuran sebesar 5,7 persen dari upah bulanan, di mana 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.

Sedangkan peserta BPU membayar iuran yang disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta, dengan iuran terendah sebesar Rp 20.000 dan tertinggi sebesar Rp 414.000.

Sementara pada program Jaminan Pensiun, ketentuan besaran iuran untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah 3 persen, di mana 2 persen ditanggung perusahaan atau pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja.

ALASAN Batas Usia Pensiun Pekerja Naik Umur 59 Tahun hingga Syarat Cairkan JP BPJS Ketenagakerjaan

Itulah beda antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved