Berita Viral

ALASAN Batas Usia Pensiun Pekerja Naik Umur 59 Tahun hingga Syarat Cairkan JP BPJS Ketenagakerjaan

Terungkap alasan batas usia pensiun pekerja naik menjadi 59 tahun dalam aturan terbaru lengkap syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi pensiun. ALASAN Batas Usia Pensiun Pekerja Naik Umur 59 Tahun hingga Syarat Cairkan JP BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap alasan batas usia pensiun pekerja naik menjadi 59 tahun dalam aturan terbaru lengkap syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Mulai 2025, batas usia pensiun pekerja di Indonesia ditetapkan menjadi 59 tahun, meningkat setahun dari tahun sebelumnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker), Anwar Sanusi mengatakan, usia pensiun pekerja 59 tahun itu berlaku untuk pencairan program Jaminan Pensiun (JP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Untuk usia pensiun pada program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan setiap tiga tahun sekali akan bertambah satu tahun sampai nanti akhirnya mencapai usia pensiun 65 tahun," ujarnya, Rabu 8 Januari 2025.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

BERUBAH Lagi Aturan Batas Usia Pensiun Pekerja Terbaru Naik Jadi 59 Tahun per Januari 2025

Pasal 15 ayat (1) menyebutkan, untuk pertama kali usia pensiun pekerja ditetapkan 56 tahun. Kemudian, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun bertambah menjadi 57 tahun.

Usia pensiun tersebut selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

"Tahun 2025 ini usia pensiun tersebut adalah 59 tahun. Usia pensiun tersebut adalah usia di mana peserta dapat mengeklaim manfaat Jaminan Pensiun," jelas Anwar.

Usia pensiun pekerja ditetapkan perusahaan

Anwar menegaskan, usia pensiun pekerja 59 tahun pada 2025 ditetapkan untuk pencairan program JP di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, menurut Anwar, masing-masing perusahaan dapat menetapkan usia pensiun pekerjanya.

Ketetapan batas usia pensiun pekerja swasta tersebut harus dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

"Usia pensiun yang ditetapkan oleh perusahaan dalam konteks ini adalah usia maksimal di mana pekerja berhenti bekerja di perusahaan tersebut," kata Anwar.

Dengan demikian, bisa saja perusahaan menetapkan usia pensiun pekerja lebih tinggi atau lebih rendah dari 59 tahun.

Bagi pekerja swasta yang telah memasuki usia pensiun 59 tahun tetapi masih dipekerjakan pada tahun ini, maka dapat memilih untuk mencairkan manfaat Jaminan Pensiun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved