Berita Viral

RESMI Dihapus! Sistem Kelas BPJS Kesehatan Per 30 Juni 2025 Diganti KRIS Lengkap Aturan Terbaru

Sistem kelas BPJS dihapus per 30 Juni 2025 resmi diganti dengan KRIS lengkap dengan aturan terbaru berobat gratis cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Logo BPJS Kesehatan terbaru. RESMI Dihapus! Sistem Kelas BPJS Kesehatan Per 30 Juni 2025 Diganti KRIS Lengkap Aturan Terbaru. 

Penerapan KRIS diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres itu menjelaskan, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Penerapan KRIS yang menggantikan kelas BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.

Tak hanya itu, KRIS juga memberikan pelayanan satu kelas sama rata bagi setiap pasien yang terdaftar sebagai peserta JKN.

Dengan begitu, pelaksanaan BPJS Kesehatan memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.

Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana ditetapkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Berikut 12 kriteria fasilitas KRIS yang wajib dipenuhi:

- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam

- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

- Ada tenaga kesehatan (nakes) per tempat tidur

- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celsius

- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved