Public Service

Berapakah Denda BPJS Tahun 2025? Begini Cara Mudah Cek dan Bayar Denda BPJS Kesehatan 2025

Seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS kesehatan juga memiliki ketentuan tentang denda BPJS yang harus dibayarkan oleh peserta apabila terlambat.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Kartu BPJS Kesehatan dan Uang tunai berupa iuran-Mulai 1 Juli 2025 mendatang, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3. Artikel ini menjelaskan bagaimana cara mengecek denda sekaligus membayar iuran yang terlambat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS kesehatan adalah jenis asuransi kesehatan yang dikelola oleh negara.

Seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS kesehatan juga memiliki ketentuan tentang denda BPJS yang harus dibayarkan oleh peserta apabila terlambat membayar iuran. 

Namun, denda yang harus dibayarkan masih cukup terjangkau.

Berapa Denda BPJS Kesehatan 2025?

Mulai 1 Juli 2025 mendatang, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3.

Dalam sistem KRIS, peserta yang terlambat membayar iuran hingga 45 hari dan membutuhkan layanan rawat inap akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal.

Namun, jika peserta tidak memerlukan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali, denda tidak akan dikenakan.

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih setara kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyatakan bahwa status kepesertaan BPJS akan dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya apabila peserta tidak membayar iuran BPJS.

Pemberhentikan status peserta berlaku bagi pemilik BPJS mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja. 

Denda BPJS berlaku untuk peserta yang dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan yang bersangkutan melakukan rawat inap.

Jika peserta tidak melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan kembali diaktifkan, maka tidak dikenakan denda.

Anggaran Bantuan BPJS Kesehatan Warga Kurang Mampu di Singkawang 2025 Lebih dari 20 Miliar Rupiah

Peserta BPJS yang rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, maka wajib membayar denda sebesar 5?ri biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah tunggakan. 

Ketentuan denda tersebut yaitu jumlah tunggakan paling banyak 12 bulan dan besaran dendanya paling tinggi Rp30 juta.

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved