Public Service

Berapakah Denda BPJS Tahun 2025? Begini Cara Mudah Cek dan Bayar Denda BPJS Kesehatan 2025

Seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS kesehatan juga memiliki ketentuan tentang denda BPJS yang harus dibayarkan oleh peserta apabila terlambat.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Kartu BPJS Kesehatan dan Uang tunai berupa iuran-Mulai 1 Juli 2025 mendatang, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3. Artikel ini menjelaskan bagaimana cara mengecek denda sekaligus membayar iuran yang terlambat. 

Melalui website resmi

Cek denda BPJS kelas 3, 2, atau 1 bisa melalui website resminya. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.
  • Lalu, klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan”.
  • Memasukkan 13 digit nomor peserta BPJS, tanggal lahir, dan captcha.
  • Terakhir, klik “Cek” sampai muncul denda jaminan kesehatan tersebut.

Cek Denda BPJS Kesehatan via WhatsApp

Cara melihat denda BPJS kesehatan juga bisa melalui WhatsApp. 

Caranya cukup kirim pesan ke nomor 08118750400.

Nantinya, bot Wa akan mengirim balasan otomatis.

Anda bisa memilih opsi cek tagihan iuran. 

Kemudian, isi nomor NIK atau keanggotan BPJS. Masukkan juga tanggal lahir untuk verifikasi data.

Tunggu beberapa saat sampai jumlah tagihan muncul termasuk denda yang harus dibayarkan.

Cara Cek denda BPJS melalui SMS

Selain lewat WhatsApp, Anda juga bisa mengecek denda BPJS melalui SMS. 

Caranya ketik NIK (spasi) NIK atau NOKA (spasi) Nomor peserta BPJS. 

Kemudian, kirimkan pesan tersebut ke nomor 08777-5500-400. 

Tunggu beberapa saat sampai ada pesan balasan.

Cara Cek denda BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved