Tantangan Berat Pers di Masa Mendatang, Kekerasan Terhadap Wartawan Hingga Kecerdasan Buatan
Sepanjang 2023 dan 2024, tak kurang dari 1.200 karyawan perusahaan pers termasuk jurnalis harus menjalani PHK.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Awan kelabu menaungi kehidupan pers nasional sepanjang tahun 2024.
Setelah dua tahun sebelumnya beberapa media cetak skala besar berhenti melayani pembaca, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap insan pers di beberapa platform media lainnya juga terus terjadi.
Sepanjang 2023 dan 2024, tak kurang dari 1.200 karyawan perusahaan pers termasuk jurnalis harus menjalani PHK.
Iklim usaha industri pers memang sedang tidak dalam kondisi menguntungkan.
Di samping media massa tidak lagi menjadi sumber utama masyarakat dalam mencari berita, kue iklan nasional perusahaan pers pun sekitar 75 persen diambil alih oleh platform digital global dan media sosial.
Hal itu menjadi tantangan terberat perusahaan pers di masa-masa mendatang. Kondisi ini membuat Dewan Pers prihatin dan melakukan pelbagai upaya untuk membuat ekosistem yang lebih baik bagi kehidupan pers.
Salah satu upaya Dewan Pers adalah mendesak pemerintah untuk menerbitkan aturan tentang tanggung jawab platform digital.
Upaya itu membawa hasil dengan diterbitkannya Perpres Nomor 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.
Perpres itu ditindaklanjuti Dewan Pers dengan membentuk Komite Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Baca juga: Komitmen Dukung Asta Cita, Polres Sekadau Ungkap Sejumlah Kasus Tindak Pidana dalam Konferensi Pers
Tugas utama komite ini adalah mengawal pelaksanaan perpres tersebut agar terciptanya hubungan yang terbuka dan adil antara platform digital global dan perusahaan pers nasional, termasuk dalam sistem bagi hasil untuk perolehan iklan.
Dewan Pers juga terus mengawal UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan mengajak 11 konstituen untuk menolak draf RUU Penyiaran. Draf tersebut minimal mengandung dua hal yang tidak sesuai:
1. Larangan penyiaran berita investigatif, yang bertentangan dengan kebebasan pers.
2. Rencana memberi kewenangan KPI untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan, yang seharusnya menjadi kewenangan Dewan Pers.
Dewan Pers juga prihatin dan memberi perhatian besar atas kasus kekerasan terhadap wartawan.
Contohnya adalah tewasnya wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya di Karo, Sumatera Utara, akibat rumahnya dibakar setelah menulis berita tentang rumah judi.
Pemkab Kayong Utara Akui Minim PJU, Janji Penuhi Secara Bertahap |
![]() |
---|
DAFTAR 6 Madrasah Ibtidaiyah Lengkap Alamat dan Status Akreditas di Kecamatan Sambas |
![]() |
---|
Curah Hujan di Kapuas Hulu, BPBD Suruti Camat Terkait Siaga Banjir dan Tanah Longsor |
![]() |
---|
PN Putussibau Vonis Hukum Mati dan Seumur Hidup, Terdakwa Narkoba Tak Terima |
![]() |
---|
Ini Daftar 10 Pejabat yang Baru Dilantik di Lingkungan Pemkab Kayong Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.