Komitmen Dukung Asta Cita, Polres Sekadau Ungkap Sejumlah Kasus Tindak Pidana dalam Konferensi Pers
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Jajaran Polres Sekadau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil ditangani oleh Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Bhayangkara Patriatama, Polres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, pada Jumat 22 November 2024.
Hadir dalam kegiatan konferensi pers ini, Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi, Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto dan Kasat Resnarkoba IPTU Robianto, serta sejumlah awak media di Kabupaten Sekadau.
Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian menguraikan hasil pengungkapan sejumlah kasus diantaranya perjudian, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyalahgunaan BBM, serta narkotika.
Kasus Perjudian
IPTU Kuswiyanto menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap dua kasus perjudian konvensional jenis kolok-kolok. Pada Minggu 10 November 2024, tiga pelaku berinisial PA (44), YM (42), dan NA (48) ditangkap di Desa Kumpang Bis, Kecamatan Belitang Hilir.
Kasus serupa terjadi di Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir, pada hari yang sama. Dua pelaku, FL (47) dan AN (47), para pelaku dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.
• Pengungkapan Kasus Perjudian di Singkawang, Tiga Tersangka Diamankan Polisi
Pengungkapan TPPO
Dalam kasus TPPO, polisi menangkap dua pelaku yang diduga melakukan perekrutan pekerja migran ilegal ke luar negeri. Pelaku pertama, EB (46), ditangkap di Desa Nanga Taman pada Sabtu 13 November 2024, dengan barang bukti berupa tiga paspor.
Pelaku kedua, SA (38), ditangkap di Desa Sungai Ringin, Sekadau Hilir, pada Selasa 16 November 2024.
Barang bukti berupa paspor juga diamankan. Keduanya dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kasus Penyalahgunaan BBM
Pada Senin 18 November 2024, Sat Reskrim Polres Sekadau menangkap pelaku penyalahgunaan BBM berinisial MA (39) di Desa Selalong, Sekadau Hilir.
Pelaku diduga membeli dan membawa BBM jenis pertalite dari SPBU untuk dijual kembali ke wilayah Nanga Mahap. Ia dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Kasat Resnarkoba IPTU Robianto memaparkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu 17 November 2024).
Seorang pelaku berinisial JL (44) ditangkap di sebuah rumah makan di Desa Mungguk, Sekadau Hilir, dengan barang bukti sabu seberat 20 gram.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selesai kegiatan konferensi pers terebut, Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, menyampaikan bahwa pengungkapan sejumlah kasus ini merupakan implementasi program 100 hari Asta Cita yang digagas oleh Presiden RI.
“Polres Sekadau berkomitmen mendukung penuh arahan pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang aman dan tertib. Ini adalah wujud nyata upaya kami dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Dua Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Mempawah, Sabu dan Ekstasi Disita |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-77, Polwan Polres Sekadau Tanam Pohon di Belitang Hilir |
![]() |
---|
Kapolda Kalbar Tinjau Lahan 17.000 Hektare untuk Program Ketahanan Pangan di Perbatasan Sintang |
![]() |
---|
Cuaca Berkabut, Aipda Yuni Ajak Warga Sekadau Berkendara Aman |
![]() |
---|
Humanis dan Interaktif, Bripda Jordan Jadi Wajah Edukasi Anti-Bullying di SDN 04 Sungai Ringin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.