Satreskrim Polresta Pontianak Akan Periksa Tersangka Pembunuhan Remaja Putra Pakai Lie Detector

Kompol Antonius menjelaskan dengan mendatangkan Lie Detector akan memudahkan pekerjaan Jaksa agar dapat menuntut secara maksimal tersangka AR.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Rekontruksi pembunuhan remaja putra 16 tahun bernama Ariel yang dituduh mencuri di komplek perumahan Komplek Raudah Indah, Jalan Parit Pangeran, Pontianak Utara, Kota Pontianak, kamis 17 Oktober 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak akan mendatangkan perlengkapan dan ahli Lie Detector untuk memeriksa tersangka kasus pembunuhan remaja laki - laki 16 tahun bernama Aril di Pontianak pada 17 oktober lalu.

Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menyampaikan ahli Lie Detektor tersebut didatangkan dengan tujuan menguji keterangan para tersangka atas kasus tersebut, karena ada diantara tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun tersangka lainnya menyatakan melihat perbuatan itu.

Pada kasus ini, Polisi sebelumnya menetapkan 4 tersangka, yakni yakni AN, AR, YS, dan ER.

Lie Detector didatangkan untuk menguji keterangan para tersangka, khususnya tersangka AR yang merupakan seorang dokter, dimana AR dalam keterangannya ada menyangkal telah melakukan kekerasan terhadap korban.

"Kalau dari keterangan saksi, bahwa AR  ini menempeleng dan menendang korban, namun AR mengatakan hanya memukul saja, itu pun tidak kencang, hal seperti ini tidaklah aneh, itu hal biasa saat tersangka berusaha membela diri, oleh karena itu kita ingin membuktikan secara ilmiah,"ungkapnya.

Kompol Antonius menjelaskan dengan mendatangkan Lie Detector akan memudahkan pekerjaan Jaksa agar dapat menuntut secara maksimal tersangka AR.

"dengan Lie Detector ini akan menambah alat bukti dan mempemudah jaksa menuntut secara maksimal terhadap AR, AR ini adalah dokter yang notabenenya dia cakap untuk melindungi korban terhadap kekerasan," jelasnya.

Baca juga: Siap Berlomba di MTQ ke-32 Kalbar, Kafilah Pontianak Berangkat ke Landak

Sebelumnya, pada 17 Oktober 2024 lalu, Aril, seorang remaja putra berusia 16 dituduh mencuri di Komplek Raudah Indah, Jalan Parit Pangeran, Pontianak Utara, Kota Pontianak, kamis 17 Oktober 2024.

Lalu, korban yang diamankan oleh 4 tersangka yakni  AN, AR, YS, dan ER mengalami penganiayaan hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Dari hasil Otopsi, korban mengalami cidera serius dibagian kepala, dan tubuhnya penuh lebam akibat dianiaya para pelaku. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved