UMK Mempawah 2025
Masih Menunggu Petunjuk Pemerintah Pusat, Pemkab Mempawah Belum Tentukan UMK 2025
"Kalau terkait besaran UMK 2025 belum bisa saya jawab, karena regulasi menyangkut rumus yang akan digunakan kita masih belum tau. Kalau UMK Tahun 2024
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Mempawah, Johana Sari Margiani, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah masih belum membahas perihal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025.
"Untuk UMK Kabupaten Mempawah tahun 2025 masih belum kita bahas, soalnya masih menunggu informasi dari Pemerintah Pusat," ujat Johana, Senin 25 November 2024.
Johana juga belum bisa memastikan besaran UMK Tahun 2025, karena belum dilakukan pembahasan dengan rumus yang digunakan.
"Kalau terkait besaran UMK 2025 belum bisa saya jawab, karena regulasi menyangkut rumus yang akan digunakan kita masih belum tau. Kalau UMK Tahun 2024 kan di angka Rp. 2.702.616," jelas Johana.
• Pj Bupati Mempawah Ismail Terima Kunjungan Persahabatan Pj Bupati Sanggau Suherman
Johana mengatakan, berdasarkan surat edaran per 20 November 2024, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan Upah Minimum tahun 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
"Nah, berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada Gubernur agar penetapan Upah Minimum tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat. Hal itu juga yang menjadi acuan di Kabupaten Mempawah hingga saat ini belum membahas UMK 2025," jelas Johana. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.