UMK Mempawah 2025
Upah Minimum Kabupaten Mempawah Tahun 2025 Sebesar Rp 2,8 Juta
Johana menjelaskan, berdasarkan surat Gubernur Kalbar nomor : 500.15.14.1/1315/NAKERTRAN.C tentang pemberlakukan UMP dan upah minimum sektoral Provins
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Mempawah Johana Sari Margiani, menyampaikan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Mempawah Tahun 2025 mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat, Jumat 27 Desember 2024.
"Nilai UMP telah ditetapkan sebesar Rp 2.878.268, sedangkan upah minimum sektoral sebesar Rp 2.884.500. Ketentuan upah minimum ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025 mendatang," ujarnya.
Johana menjelaskan, berdasarkan surat Gubernur Kalbar nomor : 500.15.14.1/1315/NAKERTRAN.C tentang pemberlakukan UMP dan upah minimum sektoral Provinsi Kalbar di Kabupaten Mempawah, maka diberlakukan UMP Kalbar tahun 2025 sebesar Rp 2.878.268.
• Dinas Tenaga Kerja Singkawang Tetapkan UMK 2025 Sebesar Rp3.074.566
"Kemudian, terkait upah minimum sektoral provinsi meliputi sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan sub sektor perkebunan buah kelapa sawit dan sektor industrial pengolahan dengan sub sektor industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) sebesar Rp 2.884.500," jelasnya.
Johana menjelaskan, diberlakukannya UMP Provinsi Kalbar tahun 2025 di Kabupaten Mempawah, lantaran hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Mempawah pada 13 Desember lalu menyepakati tidak mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten, karena berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat (Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia).
“UMP dan upah minimum sektoral provinsi adalah upah bulanan terendah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” jelasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.