DPRD Husin Harap Pemberi Kerja Berikan Upah yang Layak atau Setara UMK Pontianak

Kami biasanya mengawasi dan menanyakan ketika rapat-rapat komisi untuk Upah Minimum Kota Pontianak

Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
Anggota DPRD Pontianak, Husin saat diwawancarai usai pertemuan, belum lama ini. 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Pontianak, Husin mengatakan pengawasan berkaitan dengan pekerja dilakukan secara kolaborasi bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak.
"Kami biasanya mengawasi dan menanyakan ketika rapat-rapat komisi untuk Upah Minimum Kota Pontianak," katanya, Kamis 21 November 2024.
Tak hanya itu, pengawasan tentang pemberian upah juga dilakukan oleh Anggota DPRD Pontianak komisi 4, dimana pihaknya turun langsung ke objek pemberi kerja seperti restoran, rumah makan atau hotel.
Dengan ini, Husin mengatakan masih terdapat pekerja di Kota Pontianak yang upahnya masih di bawah UMK dan berharap pemberi kerja bisa memberikan upah yang layak dan atau setara UMK.
"Kami DPRD Kota Pontianak menghimbau kepada pemberi kerja untuk memberikan upah yang layak atau sama dengan UMK Kota Pontianak," pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan arahan Menteri Ketenagakerjaan yang disampaikan melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam proses menggodok aturan pengupahan yang baru setelah adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved