Transmigran Kayong Utara Kini Sukses Kelola Sawit dan Walet

Ia menjelaskan, kepemilikan sertifikat tidak hanya memberi rasa aman, tetapi juga membuka akses bagi warga untuk mendapatkan bantuan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FAISAL ILHAM MUZAQI
WAWANCARA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kayong Utara, A. Azahari, saat diwawancarai Tribun Pontianak setelah penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga transmigrasi di UPT Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya, di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kayong Utara, Jalan Tanjung Pura, Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Sabtu 18 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kayong Utara, Jalan Tanjung Pura, Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Sabtu 18 Oktober 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kayong Utara, A. Azahari, mengatakan, penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi warga transmigrasi di seluruh wilayah Kayong Utara.

“Untuk Tanjung Satai ada 481 warga, dan hari ini penyerahannya diwakili oleh 10 orang. Secara keseluruhan di Kayong Utara, sekitar 90 persen warga transmigrasi sudah menerima sertifikat hak milik. Sisanya masih terus kami perjuangkan,” ujar Azahari saat di wawancarai Tribun Pontianak setelah kegiatan. 

Ia menjelaskan, kepemilikan sertifikat tidak hanya memberi rasa aman, tetapi juga membuka akses bagi warga untuk mendapatkan bantuan permodalan dan layanan perbankan.

Wakil Bupati Amru Serahkan 481 Sertifikat Tanah untuk Warga Transmigran

“Dengan sertifikat hak milik, warga kita memiliki kepastian hukum. Mereka bisa mengembangkan ekonomi keluarga dengan lebih mudah, misalnya lewat pinjaman bank untuk usaha,” lanjutnya.

Menurut Azahari, penerbitan sertifikat hak milik juga menjadi bentuk kehadiran negara bagi masyarakat transmigrasi.

“Disitulah hadirnya negara, memberikan kepastian dan rasa memiliki kepada warga transmigrasi. Kami ingin mereka betah dan menganggap Kayong Utara sebagai kampung halamannya sendiri,” tegasnya.

Ia menambahkan, mayoritas warga transmigrasi kini berkembang di sektor perkebunan kelapa sawit dan penangkaran burung walet, terutama di wilayah Kecamatan Seponti dan sekitarnya.

“Alhamdulillah, banyak warga kita yang sudah berhasil dari sektor sawit dan walet. Ke depan, kita ingin kesejahteraan mereka tetap sejalan dengan kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved