UMK Pontianak 2024

UMK Pontianak 2024 Rp 2.840.206, DPRD: Harusnya Lebih Besar

UMK Pontianak juga tercatat di atas UMP Kalimantan Barat tahun 2024 yang sebesar Rp 2.702.616.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Husin
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Husin. Ia mengatakan dirinya kurang sependapat dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta kepada kalangan pejabat dan ASN untuk meniadakan buka puasa bersama selama Ramadan 1444H. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak untuk 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.840.206, naik dibanding UMK 2023 yang sebesar Rp 2.750.254.

UMK Pontianak juga tercatat di atas UMP Kalimantan Barat tahun 2024 yang sebesar Rp 2.702.616.

Namun demikian, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Husin menilai UMK Pontianak seharusnya bisa lebih besar dari yang ditetapkan. 

"Menurut saya harusnya lebih besar dari yang ditetapkan Pemerintah Kota Pontianak," ujarnya kepada TribunPontianak, Kamis 30 November 2023.

"Walaupun sudah sepakat dengan dewan pengupahan berdasarkan PP 51 Tahun 2023," tambahnya.

Menurut Husin pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak di tahun 2023 membaik dari tahun sebelumnya. 

Selain itu, angka inflasi di Kota Pontianak juga rendah. 

Sehingga UMK Pontianak dianggap pantas lebih besar dari yang ditetapkan. 

"Alasan pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak 4.7 sampa dengan 5 persen, membaik dari tahun sebelumnya, inflasi juga rendah," tandasnya. 

Pj Gubernur Harisson Resmi Tetapkan UMK 2024 se-Kalbar, Ada Dua Kabupaten dengan UMK di Bawah UMP

(*)  

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved