Sidang gugatan Pra Peradilan tersangka PAM terhadap Kejati Kalbar Barat atas penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah kantor pusat Bank di Kalimantan Barat, selasa 19 November 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali digugat Pra Peradilan terkait penetapan tersangka kasus pengadaan tanah pembangunan kantor Pusat Bank milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Penggugat kali ini yakni tersangka berinisial PAM yang merupakan anggota DPRD Provinsi Kalbar.
Sidang perdana praperadilan kasus dugaan korupsi tersebut digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, selasa 19 November 2024.
Sebelum PAM, tiga tersangka lainya lebih dulu mengajukan praperadilan, mereka adalah SDM, MF dan SI.
Putusan hakim tunggal Joko Waluyo pada, Selasa 12 November 2024 mengabulkan permohonan ketiganya, dan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Kalbar tak sah.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum PAM mendesak agar hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap tidak sah, karena perkara tersebut dinilai tak memenuhi minimum dua alat bukti, selain itu, tersangka tak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, dan tak ada audit kerugian negara dalam kasus ini.
Kuasa hukum, PAM, Glorio Sanen mengatakan, ada beberapa alasan yang membuat pihaknya melakukan praperadilan.
Diantaranya, kasus tersebut adalah perkara pengulangan yang pernah dilakukan penyelidikan oleh Kejari Pontianak tahun 2022.
"Karena tidak ada bukti permulaan yang cukup tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan, selanjutnya, perkara tersebut dilakukan penyelidikan kembali oleh Kejati Kalbar, pada Juli 2024, Kejati mengeluarkan lagi surat perintah penyelidikan," ungkap Sanen.
Lalu, PAM kembali dipanggil sebagai saksi pertama untuk tiga tersangka yakni SDM, MF dan SI, dan setelah itu ditetapkan tersangka dihari yang sama.
"Lalu dilakukan surat perintah penyidikan dan klien kami di BAP, tak menjawab, dihari yang sama juga dilakukan penahan," ujarnya.
Sanen menilai, penetapan tersangka kepada klienya juga tak didasari dua alat bukti yang sah. Sebab, sampai hari ini belum ada audit kerugian negara.
"Kemudian dalam proses pembayaran tanah sudah mengacu pendapat hukum termohon (Jaksa) dan waktu itu, tidak pernah dipermasalahkan,"ungkapnya.
Ia mengatakan, klienya PAM disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 55 KUHP. Menurut Sanen, jika berbicara pasal 2 dan 3 maka, bukti adanya kerugian negara harus ada.
Namun, dalam perkara ini, dirinya memastikan belum ada audit kerugian negara belum ada.
"Tidak adanya audit yang menyatakan adanya kerugian negara, maka tidak ada kasus korupsi, ini sudah dinyatakan oleh fatwa Mahkamah Agung dan Putusan Mahkamah Konstitusi,"ungkapnya.
Ia juga menyinggung putusan praperadilan nomor 12 kepada SDM, MF dan SI. Penetapan ketiganya juga dinyatakan tak sah, karena dilakukan dihari yang sama saat klienya dipanggil saksi, tanpa adanya ekspos yang melibatkan penyidik.
Disamping itu, pasal 2 dan 3 UU Tipikor, merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan orang yang punya jabatan dan kedudukan.
Namun, dengan putusan praperadilan nomor 12, tersebut, Sanen menyampaikan pihaknya punya kedudukan yang sama, yakni diputus tidak sah penetapan tersangkanya.
"Seharusnya klien kami juga dinyatakan tak sah sebagai tersangka karena tak mungkin ada tersangka tunggal. Disamping itu, sudah tidak ada lagi orang yang punya wewenang dan jabatan yang ditetapkan sebagai tersangka dan tak mungkin korupsi dilakukan orang luar yang tak memiliki jabatan dan kewenangan," jelasnya.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta menyampaikan pihaknya menerima dan menghormati keputusan pengadilan.
"Kita menghormati keputusan Pengadilan Negeri Pontianak," ujarnya.
Terkait gugatan Pra Peradilan lainnya di kasus yang sama dan saat ini telah di daftarkan kembali ke Pengadilan Negeri Pontianak, ia menyampaikan bahwa hal itu merupakan hak setiap orang, dan pihaknya siap untuk kembali menghadapi gugatan tersebut.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS - Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.