BREAKING NEWS : Hakim Kabulkan Gugatan Pra Peradilan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah di Kalbar

Pada Pembacaan putusan, Hakim Joko Waluyo juga menyatakan batal demi hukum atau tidak sah demi hukum terhadap perintah penahanan termohon.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Pembacaan putusan sidang gugatan Pra Peradilan Terhadap Kejaksaan Tinggi Kalbar atas penetapan 3 tersangka korupsi pengadaan tanah untuk kantor pusat Bank milik Pemerintah Provinsi Kalbar. Selasa 12 November 2024. Tribun Pontianak Ferryanto.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gugatan Pra Peradilan tiga tersangka korupsi pengadaan tanah Bank di Kalimantan Barat terhadap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, selasa 12 November 2024 malam.

Hakim tunggal Joko Waluyo pada persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak memutuskan mengabulkan sejumlah gugatan pemohon yang intinya menyatakan bahwa penetapan ketiga tersangka tidak sah dan memutuskan bahwa ketiga tersangka harus dikeluarkan dari tahanan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalbar menetapkan S selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015, S.I. selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015), dan M.F selaku Ketua Panitia Pengadaan sebagai tersangka pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor pusat Bank milik Pemerintah Provinsi Kalbar dengan kerugian 30 Milyar Rupiah.

Pada Pembacaan putusan, Hakim Joko Waluyo juga menyatakan batal demi hukum atau tidak sah demi hukum terhadap perintah penahanan termohon.

Pasca pembacaan putusan, keluarga tersangka yang hadir dalam ruang sidang pun bersorak gembira.

Baca juga: BREAKING NEWS : Anggota DPRD Kalbar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Sebelumnya dalam kasus yang sama, Kejati Kalbar telah lebih dulu menahan tiga tersangka yakni S selaku Direktur Utama Bank pada tahun 2015, S.I. selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015), dan M.F selaku Ketua Panitia Pengadaan sebagai tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju kembali mengungkapkan bahwa korupsi ini terjadi pada bank daerah pada 2015.

Dari kasus ini, Kejati Kalbar telah memeriksa 22 saksi, dan saat ini, BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan penghitungan terkait kerugian negara pada dugaan korupsi tersebut. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved