Gugatan Praperadilan Kejati Kalbar, Penggugat Hadirkan Saksi Nyatakan Pengadaan Tanah Sesuai SOP

"Di 2015 itu tanah dibeli dengan harga 11,9 juta, lalu di 2019 sudah menjadi 21 juta, artinya dalam waktu yang pendek kenaikan harga sudah sangat ting

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Sidang gugatan Pra Peradilan dari 3 tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah kantor pusat Bank milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalbar terhadap Kejaksaan Tinggi Kalbar yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak. Jumat 8 November 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sidang Gugatan Pra Peradilan Terhadap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait penetapan 3 tersangka pengadaan tanah  kantor pusat Bank milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalbar terhadap Kejaksaan Tinggi Kalbar masih berlanjut.

Pada persidangan ini, terlihat sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi ikut hadir menyaksikan jalannya persidangan.

Pada persidangan 8 November 2024 di Pengadilan Negeri Pontianak, penggugat atau pemohon menghadirkan dua orang saksi yakni Suhaimi Sekertaris Panitia Pengadaan, dan Zulkifli Anggota Panitia.

Herawan Utoro, Pengacara Permohon atau Penggugat menyampaikan kedua saksi itu dihadirkan untuk menjelaskan bahwa pengadaan tanah itu dilaksanakan sesuai SOP dan Etikad Baik.

Lalu, pada persidangan ini para saksi juga menjelaskan bahwa pada tahun 2019, berdasarkan penilaian KJPP (kantor jasa penilai publik) harga tanah di lokasi telah meningkat drastis dengan diangka 21 juta permeter.

Sehingga, pihaknya menilai pembelian tanah dilokasi tersebut menguntungkan bukan merugikan.

"Di 2015 itu tanah dibeli dengan harga 11,9 juta, lalu di 2019 sudah menjadi 21 juta, artinya dalam waktu yang pendek kenaikan harga sudah sangat tinggi, artinya ini mengungtungkan bukan merugikan, ini juga sudah terinventarisir menjadi aset tetap di Bank sendiri,'' terangnya.

Anggota DPRD Kalbar Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Aspidsus Jelaskan Perannya

Sehingga menurutnya, dugaan merugikan keuangan negara itu sudah terbantahkan dari kesaksian saksi.

Ia menerankan bahwa pengadaan tanah di Bank sendiri juga telah dilakukan audit internal, dan berdasarkan audit umum ia katakan tidak ada penyimpangan.

Pada persidangan ini, termohon atau tergugat mengajukan sejumlah bukti surat.

Herawan menilai bahwa bukti surat tersebut malah membuktikan bahwa tidak ada fakta yang menyatakan kliennya melakukan perbuatan, berhubungan satu sama lain untuk melakukan korupsi.

"Tidak ada bukti yang releva dari bukti - bukti surat yang diajukan sampai sekarang itu, auditor dalam hal ini BPKP tidak ada bukti laporan hasil audit penghitugan keuangan negara itu belum ada, jadi adanya kerugian negara sebesar 30 milyar lebih sebagaimana yang dipublikasikan itu hanya berdasarkan asumsi dari penyidik,'' jelasnya.

Pada persidangan sebelumnya, Robinson Pardomuan, tim Kejaksaan Tinggi yang menghadapi gugatan Pra Peradilan ini menyampaikan bahwa penetapan tersangka pada perkara ini telah sesuai prosedur.

"Kami berkeyakinan bahwa penetapan tersangka ini penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menahan 3 tersangka dugaan korupsi pada kasus tersebut yakni diantaranya S selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015, S.I. selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015), dan M.F selaku Ketua Panitia Pengadaan sebagai tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved