Menjaga Nyala Listrik di Kalbar, PLN Tangguh Hadapi Tantangan Layangan di Langit

Meski sudah terjadi 35 kali gangguan karena layangan, tapi PLN berhasil mengatasinya tanpa harus terjadi pemadaman listrik

|
Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NINA SORAYA
Tim Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) PLN memanjat tower 15 Siantan- Sungai Raya di Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak pada Kamis, 14 November 2024. Pasukan PDKB melakukan pemeliharaan di atas transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV dalam kondisi tetep bertegangan. Material layangan kawat kerap kali ditemukan di jalur transmisi tersebut sehingga harus dibersihkan oleh Pasukan PDKB. 

“Kami setiap hari turun melakukan razia. Terutama di lokasi-lokasi rawan. Jika berkali-kali ditemukan pemain yang sama didapati, kami koordinasikan dengan pihak Kepolisian untuk tindakan selanjutnya,” jelasnya.

Edukasi Sasar Pelajar

Lalu pertahanan lapis pertama yang masih dan terus dilakukan PLN adalah melakukan edukasi keselamatan ketenagalistrikan (K2) ke sekolah dan Masyarakat di dekat jaringan Listrik PLN. Pada 14 November 2024, edukasi diberikan kepada 67 pelajar Kelas 9 SMP Negeri 28 di Jalan Kebangkitan Nasional Gang Bentasan Kelurahan Siantan Hulu, Pontianak Utara.

Edukasi bahaya layangankawat pada siswa
67 pelajar Kelas 9 SMP Negeri 28 Pontianak menyimak edukasi keselamatan ketenagalistrikan yang disampaikan oleh Tim PLN pada Kamis 14 November 2024 di Jalan Kebangkitan Nasional Gang Bentasan Kelurahan Siantan Hulu, Pontianak Utara. Mereka diputarkan video bagaimana kawat layangan yang menyentuh transmisi PLN bisa sampai menyebabkan ledakan.

Materi edukasi berisikan bagaimana proses Listrik hingga bisa mengalir ke rumah pelanggan. Serta aktivitas apa saja yang bisa membuat Listrik terganggu atau padam. Seperti permainan layangan dengan kawat. Dalam kesempatan itu turut diputarkan video ketika kawat layangan masuk ke Gardu Induk (GI) PLN sehingga menimbulkan ledakan.

“Edukasi ini penting disampaikan agar para pelajar ikut punya pengetahuan pentingnya listrik dan ikut berkontribusi menjaga aset kelistrikan yang ada. Edukasi dilakukan di sekolah yang memang dekat dengan Lokasi SUTT. Kegiatan ini rutin dilakukan per semester. Tidak hanya ke sekolah bahkan ke kelompok-kelompok masyarakat yang difasilitasi Kantor Desa,” kata Arya Khamandanu, Assistant Manager Komunikasi dan Manajemen Stakeholder PLN.

Satu diantara pelajar yang mengikuti kegiatan ini adalah Lorensia Rina mengaku setuju dengan edukasi yang diberikan PLN. Khususnya jangan bermain layangan dengan kawat dan tidak bermain layangan di lokasi dengan jaringan Listrik.

“Karena berbahaya bisa kesetrum. Tadi dilihatkan video kalau kawat yang terkena jaringan kabel Listrik bisa sampai meledak. Kalau listrik terganggu tentu yang bisa merasakan pemadaman kita semua. Kalau di sekolah ini jika listrik mati, internet juga mati. Sehingga menghambat aktivitas belajar yang membutuhkan jaringan internet,” ujarnya.

Perlu Penerapan Regulasi Secara Ketat

Dosen FMIPA Universitas Tanjungpura Pontianak, Hendra Perdana, S.Si., M.Sc memaparkan hasil risetnya bahwa bermain layangan bukan hanya sekadar hobi, tetapi juga tradisi atau bentuk rekreasi yang menyenangkan, yang sudah menjadi bagian dari identitas lokal. Upaya edukasi dan sosialisasi tentang bahaya/larangan bermain layangan masih dirasa belum tepat sasaran.

“Faktanya adalah pemain layang-layang yang bermain di tempat dilakukannya survei kebanyakan bukan dari lingkungan tersebut melainkan datang dari berbagai tempat. Sehingga perlunya melibatkan masyarakat sekitar termasuk komunitas kelayang bahkan konten kreator untuk bantu dalam mengedukasi terkait bahaya bermain layangan,” kata Hendra Perdana saat turut hadir di EPL 2024.

Saat ini Kota Pontianak sudah memiliki Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 dalam Penertiban Permainan Layang Layang pada Bab XX. Namun dalam implementasinya bahwa Masyarakat masih abai dengan imbauan terkait larangan bermain layang-layang dan tidak merasa jera ketika terkena razia oleh petugas dengan masih bermain permainan tersebut.

Hasil riset dari Untan Pontianak merekomendasikan agar perlunya penerapan regulasi secara ketat terhadap penggunaan benang layangan berlapis kaca atau benang gelasan yang tajam dan berbahaya maupun penggunaan kawat atau bahan sejenis yang bertujuan sebagai ‘penyauk‘ layangan.

“Perhatian khusus dari pejabat sekitar terkait permainan layangan sangat penting. Karena masih ditemukan kasus masyarakat yang menghalangi petugas/tim sweeping saat ingin melakukan penyitaan barang dalam penertiban layangan. Tindakan tidak kooperatif ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak takut kepada petugas.

Hal ini juga disebabkan karena kurang tegasnya sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Bahkan ada anak-anak yang menjadikan kelayang sebagai mata pencaharian dengan menjual kembali layangan yang didapat dengan harga Rp5.000 - Rp10.000. Oleh karena itu, perlunya solusi-solusi konkrit dari pihak petinggi/pemangku jabatan dalam pemberian kebijakan untuk memberantas pelanggaran perda yang berlaku,” sampainya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS

- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved