Menjaga Nyala Listrik di Kalbar, PLN Tangguh Hadapi Tantangan Layangan di Langit
Meski sudah terjadi 35 kali gangguan karena layangan, tapi PLN berhasil mengatasinya tanpa harus terjadi pemadaman listrik
Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Listrik merupakan kebutuhan vital yang berperan dalam kegiatan skala rumah tangga hingga skala industri. PT PLN (Persero) sebagai perusahaan penyedia tenaga Listrik terbesar di negara ini terus berupaya menghadirkan listrik andal. Meski banyak tantangan, termasuk tantangan klasik permainan layangan kawat yang menganggu sistem kelistrikan di Kalimantan Barat (Kalbar) hingga saat ini.
Terik matahari menyengat di atas kepala. Saat itu Pasukan Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) PLN Pontianak meniti satu-satu tiang pondasi tower 15 Siantan- Sungai Raya milik PLN berketinggian kurang lebih 35 meter, di Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalbar.
Mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap beserta keamanannya, Pasukan PDKB itu bergelantung melakukan pemeliharaan di atas transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV dalam kondisi tetep bertegangan. Personel PDKB berhati-hati melakukan pengecekan terhadap kabel-kabel yang saling tersambung dan bertegangan itu.
Intensitas permainan layangan yang tinggi maka tali layangan yang menggunakan kawat kecil ini berpotensi tersangkut di jaringan Listrik. “Sisa kawat itu secara visual jika dipandang dari jauh memang tak terlihat. Namun ketika di cek ke atas, kadang kawat itu menempel di kabel. Makanya pengecekan dengan melihat langsung di atas tower dilakukan rutin.
Jika terdapat kawat yang melekat di kabel, akan langsung dibersihkan oleh teman-teman PDKB atau kami sebut ini bagian dari pemeliharaan korektif,” ujar Asisten Manager PDKB PLN Pontianak, Miftahul Anam pada Kamis, 14 November 2024.

Dia melanjutkan ketika proses pembersihan kawat yang menempel di kabel jaringan, mesti dilakukan dengan hati-hati. Sebab jaringan listriknya bertegangan. Sebagai alat bantunya petugas menggunakan stik atau galah yang dilengkapi dengan isolasi. Sehingga ketika alat tersebut mengenai tegangan yang menempel dengan kawat layangan, arus listrik tak sampai kepada stik dan mengenai petugas PDKB.
Selama ini dalam upaya perbaikan tower jaringan listrik, petugas PDKB tak sampai melakukan pemadaman listrik. Meski demikian, efek akibat melekatnya tali kawat di jaringan akan terasa. Contohnya lampu atau TV mengalami kedip. Kejadian itu terjadi akibat sisa benang layangan di jaringan kabel terkena terpaan angin, sehingga menyebabkan listrik di rumah kedip.
Dalam tugas PDKB memiliki banyak resiko berbahaya. Makanya, keselamatan saat bekerja menjadi prioritas utama. Selain berhadapan dengan ketinggian tower, listriknya juga bertegangan.
“Makanya setiap teman-teman melakukan pengecekan, mereka dilengkapi dengan peralatan lengkap. Sabuk full body untuk pengaman menjadi wajib. Sehingga ketika terjadi kejadian tak diinginkan, mereka tak lantas jatuh langsung ke bawah,” ujarnya.
Kemudian helm, masker, wearpack, baju konduktif, sarung tangan, kaos kaki dan sepatu konduktif harus digunakan. Sebab mobilisasi ketika berada di atas begitu banyak tantangannya. Begitu pula dengan penggunaan kaca mata menjadi wajib untuk menghindari partikel kecil yang bisa saja masuk ke mata. “Semua potensi itu bisa terjadi ketika berada di atas tower,” ungkapnya.

Lebih dalam kata dia, untuk memanjat ke atas tower juga tidak sembarangan. Kondisi setiap personil harus dipastikan dalam keadaan fit. Makanya, di sini selain terdapat pengawas pekerja ada juga tim pengawas dari K3. Tim K3 ini bertanggung jawab dalam keselamatan kerja. Sehingga sebelum melakukan pekerjaan ini, terlebih dulu PDKB mengisi dokumen. Barulah jika dinyatakan sehat dan fit, mereka boleh melakukan pengecekan jaringan listrik di atas tower.
Selama melakukan pengecekan tower jaringan listrik, persoalan utama di Pontianak diakibatkan kawat layangan. Sebetulnya, persoalan ini tidak hanya di Pontianak saja, tetapi Kalbar. Seperti laporan di Sukamara dan Kendawangan Ketapang hampir setiap hari terdapat laporan gangguan listrik akibat kawat layangan. “Dari data kami, dalam satu hari laporan gangguan akibat layangan bisa empat sampai lima kali,” katanya.
“Harapan kami pemahaman dan pengertian masyarakat sangat dibutuhkan. Kami di sini terus bekerja melakukan pemeliharaan listrik, supaya listrik ini juga bisa dinikmati oleh masyarakat,” katanya.
2024 Nihil Kasus Padam
Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan, Abdul Salam Nganro mengungkap terdapat tiga penyebab utama gangguan kelistrikan di Kalbar kurun waktu tiga tahun terakhir (2022-2024). Paling tinggi 85 persen penyebab utama adalah layangan. Kemudian karena sambaran petir dan pohon.
Lebih dalam kata dia, di 2022 temuan kasus gangguan karena layangan sebanyak 73 kali. Akibatnya sebanyak 303 ribu pelanggan harus merasakan dampak pemadaman listrik. Durasi pemadamannya rerata sekitar 41 menit. Lalu di sepanjang 2023, gangguan karena layangan mencapai 186 kali. Akibatnya 398 ribu pelanggan harus merasakan pemadaman listrik dengan lama padam sekitar 31 menit.
Menariknya pada 2024, meski sudah terjadi 35 kali gangguan karena layangan, tapi PLN berhasil mengatasinya tanpa harus terjadi pemadaman aliran listrik ke pelanggan. “Jadi sepanjang 2024 ini kami masih nihil kasus padam karena gangguan layangan,” ujarnya saat kegiatan Ekosistem Peduli Listrik (EPL) 2024 di Qubu Resort, Kamis 14 November 2024.

Menurutnya PLN menerapkan pertahanan berlapis. Lapis pertahanan pertama adalah upaya pencegahan dengan mengaktifkan razia layangan di titik rawan. PLN sendiri sudah memiliki peta jalur SUTT Rawan Layang di mana terdapat 10 titik rawan resiko gangguan layangan di sekitar Kota Pontianak. Yaitu Daerah Batu Layang (pemakaman Tionghoa), pabrik karet, belakang GI Siantan. Daerah Jalan 28 Oktober, daerah Beting, Jalan Panglima Aim, perempatan Desa Kapur, daerah Kantor PLN IUD Kalbar, persawahan belakang GI Kota Baru dan daerah Purnama dua Parit Demang.
Razia ini dilakukan PLN bersama TNI dan Polri serta didukung oleh Tim Langit Biru yang merupakan kelompok masyarakat yang beranggotakan pensiunan PLN. Mereka menyisir pemain layangan di titik rawan tersebut. Selanjutnya melakukan penyitaan layangan berkawat serta memberikan edukasi pada pemain layangan.
"Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi ke sekolah sekolah serta kelompok masyarakat. Kolaborasi multi stakeholder kami lakukan termasuk dengan membuat program Ekosistem Peduli Listrik (EPL) di mana ada unsur TNI, Polri dan media kami libatkan untuk membantu menyampaikan ke masyarakat bahwa bermain layangan tidak dilarang tapi jangan menggunakan kawat dan pilih daerah atau kawasan bermain yang jauh dari instalasi atau jaringan PLN. Selain itu kami juga melibatkan influencer," ungkap Agus Salam Nganro.
Pertahanan lapis kedua adalah PLN memasang peralatan khusus seperti pemasangan fast automatic transfer switch yang memudahkan sumber pasokan listrik dari satu jaringan lain jika terjadi gangguan. PLN juga memasang jaring di atas Gardu Induk agar tidak ada layangan masuk ke sana.
Kemudian pertahanan lapis ketiga adalah ketika gangguan layangan tidak bisa dicegah dan berakibat padam maka PLN harus bekerja keras memastikan padam hanya terjadi di lokasi terkena gangguan saja dan tidak menyebar luas.
"Kami berharap lapisan pertahanan ketiga ini tidak bekerja karena jika sampai dilakukan artinya sudah terjadi padam pada pelanggan," ujarnya.
Dia mengakui setiap daerah punya keunikan, di Kalimantan Barat tradisi bermain layangan sangat kental sekali. PLN menyadari hal tersebut, akan tetapi penggunaan layangan dengan kawat menjadi ancaman nyata. Tidak hanya mengancam jiwa, si pemain layangan sendiri bahkan orang lain. Distribusi listrik pelanggan bisa terganggu dan menghambat aktivitas masyarakat.
Sisa layangan yang menyangkut di jaringan transmisi inilah yang bisa mengganggu operasional peralatan transmisi sehingga dapat menyebabkan terhentinya pasokan listrik ke pelanggan. Makanya, PLN harus bekerja ekstra dengan melakukan pembersihan material layangan di atas SUTT yang dilakukan oleh Tim PDKB. Petugas ini tetap harus bekerja tanpa memadamkan jaringan dan mereka dilengkapi APD.
Kolaborasi Multistakeholder
Wilayah Kalimantan Barat memiliki 30 objek vital nasional dan sebanyak 21 objek vital nasional merupakan aset milik PLN. Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat berkomitmen selalu siaga dalam memberikan bantuan pengamanan terhadap pembangunan dan pengeloan objek vital nasional khususnya aset yang dimiliki PLN di Kalbar.
Kasubdit Audit DITPAMOBVIT Polda Kalbar, Kompol Sri Eka Dharmawan, yang menghadiri pembentukan Ekosistem Peduli Listrik (EPL) yang diinisiasi PLN UIP3B Kalimantan mengatakan siap membantu PLN. “Kita berkumpul di EPL ini untuk bersama-sama membantu PLN menjaga agar kelistrikan di Kalbar ini jangan sampai terganggu oleh apapun termasuk masalah layangan,” kata Kompol Sri Eka.
Kasi Lidpamfik Pomdam XII Tanjungpura, Mayor Cpm Taufik Amir mengamini apa yang disampaikan oleh perwakilan Polda Kalbar. Dia katakan listrik adalah kebutuhan utama dan menjadi pendorong perekonomian daerah. Setiap daerah punya perbedaan, seperti di Kalbar justru layangan menjadi ancaman.
“Jika Listrik padam semua ribut. Pekerjaan kita (Pomdam) membantu pemerintah. Terkait kelistrikan kita akan selalu mambantu untuk menjaga objek vital nasional. Yang harus kita jaga adalah jangan sampai listrik padam,” ujar Mayor Cpm Taufik Amir.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalbar, Kundori, mengapresiasi upaya PLN melibatkan media dalam menghadapi tantangan layangan. Menurutnya peran wartawan dan media sangatlah krusial dalam menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Apalagi di era digital ini, media memiliki akses luas untuk menyebarkan informasi yang benar dan akurat.
“Tantangan yang perlu kita hadapi bersama adalah mengedukasi masyarakat tentang risiko bermain layangan di sekitar jaringan listrik. Aktivitas ini tidak hanya membahayakan pasokan listrik yang menjadi urat nadi kehidupan dan perekonomian kita, namun juga berisiko terhadap keselamatan masyarakat itu sendiri,” ungkap Kundori.
Dia menambahkan bahwa sudah ada Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur larangan bermain layang-layang di area yang dapat mengganggu jaringan listrik. Namun, upaya penegakan peraturan ini perlu dibarengi dengan sosialisasi dan edukasi yang terus-menerus.
“Di sinilah media berperan besar. Melalui pemberitaan yang efektif, media dapat membantu menyebarluaskan pemahaman dan membangun kesadaran masyarakat akan bahaya tersebut, sekaligus mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” sampainya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah mengaku mendukung upaya penertiban layangan agar tidak mengganggu kelistrikan di Pontianak karena dampak kerugian bagi Masyarakat secara luas.
Amirullah menyampaikan Pemerintah Kota Pontianak melaui Satpol PP Kota Pontianak rutin melakukan razia setiap sore dengan melibatkan TNI-Polri. Razia ini dilakukan sebagai implementasi Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum. Kegiatan razia tersebut dilakukan di setiap kecamatan yang ada di Pontianak.
“Setiap kegiatan tersebut selalu menemukan adanya layangan, gelasan, kawat dan gerinda. Penggunaan tali kawat dan gelasan pada permainan layangan sangat berbahaya karena dapat mengancam jiwa dan merusak gangguan jaringan listrik. Untuk itu patroli serta razia bersama garnizun rutin dilakukan agar masyarakat memiliki kesadaran akan bahaya bermain layangan menggunakan kawat dan gelasan,” kata Sekda Pontianak pada Senin, 18 November 2024.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak, Satarudin mengaku setuju dengan Razia layangan yang dilakukan Pemkot dan apaarat.
“Apalagi ketika kawat layangan ini mengenai kabel listrik, bisa menyebabkan gangguan arus listrik ke rumah-rumah masyarakat. Jika sampai meledak merugikan kita semuanya. Mesti ada kolaborasi bersama dalam pengawasan permainan layangan ini. Pol PP sudah menjalankan tugas dengan melakukan razia layangan rutin. Itu juga sekaligus penegakan dari Perda Tibum. Mudah-mudahan adanya tindakan tersebut dapat mengurangi permainan layangan ini,” kata Ketua DPRD Kota Pontianak ini.
Dalam Sehari Razia Layangan, 100 Meter Kawat Berhasil Disita
Di tengah tim PDKB melakukan pembersihan material sisa layangan kawat di Tower SUTT pada 14 November 2024, tak jauh dari lokasi itu, Tim Langit Biru juga mendapati banyak pemain layangan menerbangkan layangan di langit. Sekira pukul 16.29 Kamis lalu, penyisiran itu dilakukan di kawasan Parit Pangeran, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.

Dari kejauhan Tim Langit Biru melilhat salah satu pria dewasa tengah bermain layangan di halaman sekolah. Dengan sigap Tim Langit Biru langsung melakukan razia terhadap pemain layangan itu. Lebih parahnya lagi, ketika layangannya diturunkan, pria tersebut menggunakan tali kawat pada layangannya. Penyitaan layangan beserta tali kawat yang digunakan kurang lebih 15 meter itu langsung dilakukan Tim Langit Biru.
Korlap Pontianak 4 Tim Langit Biru, Ferdiansyah menunjukkan kawat yang dipakai pemain tersebut. Ia tegaskan bahwa bermain layangan dengan kawat sangat berbahaya. Apalagi ini pemukiman padat penduduk dan begitu banyak kabel-kabel listrik di sekitarnya. Daerah Parit Pangeran, Kelurahan Siantan Hulu juga termasuk kawasan rawan karena SUTT 150 kV PLN berada di dekat sana.
“Bayangkan jika kawat layangan ini tersangkut di jaringan listrik, lalu ada masyarakat yang mengambilnya langsung, mereka bisa tersengat listrik,” ungkapnya.
Menurutnya dalam sehari razia yang dilakukan Langit Biru bisa mendapati 100 layangan, artinya dalam sebulan mereka bisa menyita hingga 1.000 layangan. Sementara untuk kawat layangan dalam sehari bisa didapatkan 100 meter. Kecenderungan pernainan layangan dilakukan di pukul 14.00-18.00 WIB.
“Kami setiap hari turun melakukan razia. Terutama di lokasi-lokasi rawan. Jika berkali-kali ditemukan pemain yang sama didapati, kami koordinasikan dengan pihak Kepolisian untuk tindakan selanjutnya,” jelasnya.
Edukasi Sasar Pelajar
Lalu pertahanan lapis pertama yang masih dan terus dilakukan PLN adalah melakukan edukasi keselamatan ketenagalistrikan (K2) ke sekolah dan Masyarakat di dekat jaringan Listrik PLN. Pada 14 November 2024, edukasi diberikan kepada 67 pelajar Kelas 9 SMP Negeri 28 di Jalan Kebangkitan Nasional Gang Bentasan Kelurahan Siantan Hulu, Pontianak Utara.

Materi edukasi berisikan bagaimana proses Listrik hingga bisa mengalir ke rumah pelanggan. Serta aktivitas apa saja yang bisa membuat Listrik terganggu atau padam. Seperti permainan layangan dengan kawat. Dalam kesempatan itu turut diputarkan video ketika kawat layangan masuk ke Gardu Induk (GI) PLN sehingga menimbulkan ledakan.
“Edukasi ini penting disampaikan agar para pelajar ikut punya pengetahuan pentingnya listrik dan ikut berkontribusi menjaga aset kelistrikan yang ada. Edukasi dilakukan di sekolah yang memang dekat dengan Lokasi SUTT. Kegiatan ini rutin dilakukan per semester. Tidak hanya ke sekolah bahkan ke kelompok-kelompok masyarakat yang difasilitasi Kantor Desa,” kata Arya Khamandanu, Assistant Manager Komunikasi dan Manajemen Stakeholder PLN.
Satu diantara pelajar yang mengikuti kegiatan ini adalah Lorensia Rina mengaku setuju dengan edukasi yang diberikan PLN. Khususnya jangan bermain layangan dengan kawat dan tidak bermain layangan di lokasi dengan jaringan Listrik.
“Karena berbahaya bisa kesetrum. Tadi dilihatkan video kalau kawat yang terkena jaringan kabel Listrik bisa sampai meledak. Kalau listrik terganggu tentu yang bisa merasakan pemadaman kita semua. Kalau di sekolah ini jika listrik mati, internet juga mati. Sehingga menghambat aktivitas belajar yang membutuhkan jaringan internet,” ujarnya.
Perlu Penerapan Regulasi Secara Ketat
Dosen FMIPA Universitas Tanjungpura Pontianak, Hendra Perdana, S.Si., M.Sc memaparkan hasil risetnya bahwa bermain layangan bukan hanya sekadar hobi, tetapi juga tradisi atau bentuk rekreasi yang menyenangkan, yang sudah menjadi bagian dari identitas lokal. Upaya edukasi dan sosialisasi tentang bahaya/larangan bermain layangan masih dirasa belum tepat sasaran.
“Faktanya adalah pemain layang-layang yang bermain di tempat dilakukannya survei kebanyakan bukan dari lingkungan tersebut melainkan datang dari berbagai tempat. Sehingga perlunya melibatkan masyarakat sekitar termasuk komunitas kelayang bahkan konten kreator untuk bantu dalam mengedukasi terkait bahaya bermain layangan,” kata Hendra Perdana saat turut hadir di EPL 2024.
Saat ini Kota Pontianak sudah memiliki Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 dalam Penertiban Permainan Layang Layang pada Bab XX. Namun dalam implementasinya bahwa Masyarakat masih abai dengan imbauan terkait larangan bermain layang-layang dan tidak merasa jera ketika terkena razia oleh petugas dengan masih bermain permainan tersebut.
Hasil riset dari Untan Pontianak merekomendasikan agar perlunya penerapan regulasi secara ketat terhadap penggunaan benang layangan berlapis kaca atau benang gelasan yang tajam dan berbahaya maupun penggunaan kawat atau bahan sejenis yang bertujuan sebagai ‘penyauk‘ layangan.
“Perhatian khusus dari pejabat sekitar terkait permainan layangan sangat penting. Karena masih ditemukan kasus masyarakat yang menghalangi petugas/tim sweeping saat ingin melakukan penyitaan barang dalam penertiban layangan. Tindakan tidak kooperatif ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak takut kepada petugas.
Hal ini juga disebabkan karena kurang tegasnya sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Bahkan ada anak-anak yang menjadikan kelayang sebagai mata pencaharian dengan menjual kembali layangan yang didapat dengan harga Rp5.000 - Rp10.000. Oleh karena itu, perlunya solusi-solusi konkrit dari pihak petinggi/pemangku jabatan dalam pemberian kebijakan untuk memberantas pelanggaran perda yang berlaku,” sampainya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!
Pontianak Diguncang Angin dan Hujan Lebat, Rumah Aulia di Tanjung Raya II Roboh |
![]() |
---|
DAFTAR Nomor Penting di Kota Singkawang yang Wajib Disimpan Warga |
![]() |
---|
Digitalisasi dan Beyond kWh Bawa PLN Tembus Fortune Global 500 |
![]() |
---|
PLN Hadirkan SuperSUN, Semarak Kemerdekaan Sampai Pelosok |
![]() |
---|
Resmi Berubah Harga Token Listrik Rumahtangga per kWH Terbaru Mulai 1-31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.